Penjelasan Perbedaan KLB dan PSBB yang Diterapkan di Beberapa Daerah, Berikut Kriterianya

Editor: Anugerah Tesa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid--I9).

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Solo telah memperpanjang status KLB karena adanya peningkatan pasien Covid-19.

Dikutip dari TribunSolo, hari ini Selasa (26/5/2020), ada tambahan 4 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Joyotakan dan Semanggi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemerintah Kota Solo belum akan mencabut status KLB Corona Solo.

"KLB apakah dicabut tidak? Belum dicabut," Rudi, Selasa (26/5/2020).

"Karena kita masih ada penambahan hari ini," tambahnya.

Rudy berharap masyarakat tidak merasa bebas dan seenaknya agar tidak terjadi lonjakan.

Halaman
123

Berita Terkini