Penjelasan Perbedaan KLB dan PSBB yang Diterapkan di Beberapa Daerah, Berikut Kriterianya

Editor: Anugerah Tesa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNLOMBOK.COM - Dampak pandemi Covid-19 pemerintah daerah menerapkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa bedanya?

Namun, tidak seluruh wilayah menerapkan KLB dan PSBB.

Lalu, apa perbedaan antara KLB dan PSBB?

Baca: UPDATE Virus Corona di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel Selasa 26 Mei 2020

Baca: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Perpanjang Status KLB Hingga 26 April

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2014 dijelaskan bahwa, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.

Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.

Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.

Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan untuk dilakukan di rumah.

Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.

Termasuk menutup sejumlah tempat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). (Warta Kota/Alex Suban)

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan penetapan KLB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid--I9).

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Solo telah memperpanjang status KLB karena adanya peningkatan pasien Covid-19.

Dikutip dari TribunSolo, hari ini Selasa (26/5/2020), ada tambahan 4 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Joyotakan dan Semanggi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemerintah Kota Solo belum akan mencabut status KLB Corona Solo.

"KLB apakah dicabut tidak? Belum dicabut," Rudi, Selasa (26/5/2020).

"Karena kita masih ada penambahan hari ini," tambahnya.

Rudy berharap masyarakat tidak merasa bebas dan seenaknya agar tidak terjadi lonjakan.

Dia mengatakan, sebelumnya tren positif corona di Solo sudah landai.

"Seminggu sebenarnya tidak ada penambahan, ini jadi ada lagi," kata Rudy.

"Masyarakat juga tetap diminta tertib patuhi protokol kesehatan," tambah Rudy.

Baca: Anies: Perpanjangan PSBB di Ibu Kota Bergantung pada Perilaku Masyarakat

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga akan memperpanjang PSBB.

Perpanjangan PSBB tergantung pada kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anies setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meninjau kesiapan 'New Normal' di sarana publik.

"Terkait dengan PSBB bahwa kita harus disiplin menjalankan pembatasan sosial."

"Virusnya menular lewat pertemuan, bila tidak ingin ada penularan maka tiadakan atau kurangi pertemuan seperti pertemuan ekonomi, sosial, budaya maupun keagamaan," tegas Anies yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan untuk wilayah DKI, dalam dua pekan ini akan menjadi pekan penentuan.

Sehingga ia tak henti-hentinya untuk meminta warganya taat dalam menjalankan PSBB.

"Nah khusus wilayah Jakarta, dua pekan ini adalah penentuan."

"Kami berkepentingan untuk semua masyarakat dapat menaati secara disiplin, sehingga pada saat siklus 14 hari terakhir perpanjangan PSBB itu tidak perlu diperpanjang lagi."

"Karena PSBB Jakarta berakhir tanggal 4 Juni, apakah ini PSBB penghabisan atau diperpanjang, sangat tergantung pada angka-angka epidemologi yang ada," jelas Anies.

Oleh karena itu, ia menegaskan perpanjangan PSBB DKI Jakarta bergantung pada perilaku warga.

"PSBB diperpanjang yang menentukan bukan pemerintah ataupun para ahli namun perilaku kita di wilayah PSBB."

"Bila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB bisa berakhir," tegas Anies.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Isnaya Helmi Rahma, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perbedaan KLB dan PSBB sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

Berita Terkini