Korupsi Bansos DPRD Lobar

Kejari Mataram Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara untuk Umumkan Tersangka Bansos DPRD Lobar

Kasus dugaan korupsi Bansos DPRD Lobar, Kejari Mataram masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTB. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI BANSOS - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana saat ditemui di Kejati NTB, Senin (25/8/2025). Made mengatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum mengumumkan calon tersangka kasus korupsi bansos DPRD Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sudah mengantongi calon tersangka, kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) DPRD Lombok Barat.

"Sudah tergambar (calon tersangka), tapi nantilah," kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Senin (25/8/2025).

Made mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Termasuk letak kerugian negara dari penyaluran bansos ini yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, dititipkan di Dinas Sosial Lombok Barat. 

"Nanti ada titik temunya masalah kerugian negara itu, apakah selisih atau total los. Ini masih kita lakukan (penghitungan), masih kita pertajam," kata Made. 

Kasus ini kata Made sudah menemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH), namun ia enggan menyebutkan secara eksplisit dari PMH tersebut. 

Sebelumnya Kasi Intelejen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan, kasus ini sudah naik tahap penyidikan. 

"Sudah naik penyidikan," kata Harun ditemui di Kejati NTB, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: Deretan 2 Polisi di Lombok Tewas Tak Wajar: Brigadir Esco Terjerat Tali, Brigadir Nurhadi Dipiting

Harun mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa satu anggota DPRD Lombok Barat inisial Z.

Selain dari pihak legislatif penyidik juga sudah memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, salah satunya Kepala Dinsos setempat yang menjabat tahun 2024.

Disinggung soal modus dari kasus ini, Harun enggan berkomentar lebih jauh. Menyusul kasus ini masih berproses, namun ia mengatakan kasus ini terkait penyalahgunaan Pokir tahun 2024.

"Penyaluran Pokir yang dititipkan di Dinsos, untuk modusnya nanti saja," kata Harun. 

Selain memeriksa saksi, Kejari juga menggandeng badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved