Berita NTB
Pemprov NTB Kaji Surat Pemkab Lombok Utara Soal Permintaan Diskresi Kebutuhan Air Bersih Gili Meno
Izin lokasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) sebagai penyedia air bersih di Gili Meno dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Berdasarkan hasil persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindakan yang dilakukan kedua terlapor antara lain berupa kerja sama yang melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender.
Pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah.
Hal ini menyebabkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender, dan secara langsung merusak iklim persaingan yang sehat.
Selain itu, pengadaan tersebut juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa kedua terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol dalam menentukan pemenang tender.
Kedua terlapor diwajibkan membayar denda tersebut ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika mengajukan keberatan, masing-masing terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
(*)
Kepala OPD Pemprov NTB yang Gagal Seleksi Pansel Jabatan Kosong Tak Kehilangan Jabatan Lama |
![]() |
---|
Semarak Peringatan HUT RI, BAZNAS Dukung Penuh Jalan Sehat Kerukunan Kemenag NTB |
![]() |
---|
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI |
![]() |
---|
Pengurus Bantah Iqbal Gantikan Pathul sebagai Ketua Gerindra NTB, Sebut Hoaks dan Upaya Pembenturan |
![]() |
---|
Redam Potensi Kegaduhan Jelang HUT Kemerdekaan di NTB, Kemenag Adakan Jalan Sehat Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.