Dosen Penyuka Sesama Jenis
Tersangka Lalu Rudi Dosen Penyuka Sejenis di Mataram Diserahkan ke Jaksa
Polda NTB serahkab tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis, Lalu Rudi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (14/8/2025).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk para ahli.
"Jadi kita libatkan ahli psikologi forensik, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Puje.
Pelibatan ahli bahasa ini kata Puje mengatakan, untuk memberikan pendapat terhadap isi percakapan antara tersangka dan para korban. Apakah masuk menjadi bagian daripada peristiwa kekerasan seksual.
Puje menegaskan penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2024, lamanya proses ini bukan karena sulitnya pengungkapan kasus ini, melainkan untuk menghabiskan masa penahan dari penyidik.
"Tidak ada yang memberatkan atau menyulitkan penanganan, lebih kepada menyesuaikan habisnya masa penahan dari penyidik," tegas Puje.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di KSB Didominasi Pekerja Tambang
Oknum dosen ini sejak dilaporkan sudah diberhentikan menjadi dosen tempatnya mengajar, diketahui Rudi mengajar di tiga kampus di wilayah Mataram.
"Dari hasil penyidikan seperti itu (tiga kampus), yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Puje.
Puje mengatakan modus tersangka melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya, dengan memanfaatkan relasi kuasa dan pengaruh dirinya yang dianggap sebagai orang terdidik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.