Dosen Penyuka Sesama Jenis

Tersangka Lalu Rudi Dosen Penyuka Sejenis di Mataram Diserahkan ke Jaksa

Polda NTB serahkab tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Lalu Rudi saat akan diserahkan ke jaksa, Kamis (14/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis, Lalu Rudi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (14/8/2025). 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk para ahli. 

"Jadi kita libatkan ahli psikologi forensik, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Puje.

Pelibatan ahli bahasa ini kata Puje mengatakan, untuk memberikan pendapat terhadap isi percakapan antara tersangka dan para korban. Apakah masuk menjadi bagian daripada peristiwa kekerasan seksual. 

Puje menegaskan penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2024, lamanya proses ini bukan karena sulitnya pengungkapan kasus ini, melainkan untuk menghabiskan masa penahan dari penyidik. 

"Tidak ada yang memberatkan atau menyulitkan penanganan, lebih kepada menyesuaikan habisnya masa penahan dari penyidik," tegas Puje. 

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di KSB Didominasi Pekerja Tambang

Oknum dosen ini sejak dilaporkan sudah diberhentikan menjadi dosen tempatnya mengajar, diketahui Rudi mengajar di tiga kampus di wilayah Mataram. 

"Dari hasil penyidikan seperti itu (tiga kampus), yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Puje. 

Puje mengatakan modus tersangka melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya, dengan memanfaatkan relasi kuasa dan pengaruh dirinya yang dianggap sebagai orang terdidik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved