Kasus Korupsi NCC

Sidang ke-17 Kasus NCC, Rosiady Husaeni Sayuti Hadirkan 3 Saksi Kunci

Agenda sidang, terdakwa Rosiady menghadirkan tiga saksi kunci yakni dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala BLKPK NTB.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PERDANA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti berjalan sambil menenteng buku catatan usai menjalani sidang perdana perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). 

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. 

"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.

Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.

PT Lombok Plaza juga tidak membayar biaya kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp750 juta per tahun.

"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved