Gunung Rinjani
Pendakian Rinjani Resmi Dibuka, Pos Sembalun Dipadati Pendaki di Hari Pertama
Di hari pertama pembukaan, Pos Pendakian Sembalun tampak kembali dipenuhi pendaki, baik lokal maupun mancanegara
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Di hari pertama pembukaan, Senin (11/8/2025) Pos Pendakian Sembalun tampak kembali dipenuhi pendaki, baik lokal maupun mancanegara, yang antusias memulai perjalanan menuju puncak Gunung Rinjani.
Penutupan jalur pendakian sebelumnya dilakukan pada 1–10 Agustus 2025 oleh BTNGR untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan sejumlah jalur pendakian demi keamanan dan kenyamanan para pendaki.
Pembukaan jalur pendakian ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi pada 8 Agustus 2025 yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menyebutkan registrasi pendakian dapat dilakukan melalui aplikasi eRinjani, yang telah tersedia di Playstore sejak 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA.
"Kami informasikan bahwa kegiatan wisata alam pendakian di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025,” kata Kepala BTNGR, Yarman.
Dengan pembukaan ini, para pendaki diimbau untuk tetap menjaga kebersihan, mematuhi aturan, dan menghormati kearifan lokal yang berlaku di kawasan Gunung Rinjani.
Sebelum mendaki patut disimak SOP Pendakian Gunung Rinjani dalam Keputusan Nomor SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Tahapan Pendakian Gunung Rinjani
Pendaki Nusantara
- Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi eRinjani. Jika calon pendaki menggunakan jasa TO maka registrasi akan dilakukan melalui TO.
- Registrasi online dilakukan oleh calon pendaki dan atau TO secara perorangan ataupun kelompok sesuai dengan kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).
- Registrasi online yang dilakukan oleh calon pendaki perorangan memberlakukan 1 akun untuk 1 kali pemesanan/booking serta tidak dapat memesan lebih dari 1 kali pada jalur dan waktu yang sama.
- Calon pendaki dan atau TO melakukan booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan pada form isian dan surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan data asuransi lainnya yang dimiliki.
- Jika kuota masih tersedia, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh calon pendaki dan atau TO.
- Calon pendaki dan atau TO melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.
- Apabila telah dilakukan pembayaran, calon pendaki dan atau TO akan memperoleh eTiket secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
- Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
- Calon Pendaki sebelum check in di pintu masuk wajib:
a. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian.
b. Melakukan pewadahan barang bawaan berpotensi sampah dengan menggunakan wadah guna ulang.
c. Melakukan pack in dengan menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi serta memperbaharui data barang bawaan berpotensi sampah di aplikasi eRinjani.
d. Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus diamankan oleh petugas.
10. Calon pendaki wajib melakukan check in dengan menunjukkan dokumen persyaratan pendakian berupa eTiket, kartu identitas dan surat keterangan sehat.
11. Calon pendaki diwajibkan memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
12. Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
13. Selama pendakian, pendaki wajib:
a. Menyimpan eTiket dan checklist sampah;
b. Membawa kantong sampah (trash bag) yang ramah lingkungan secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara;
c. Apabila terjadi kecelakaan/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video, dan identitas ke Call Center TNGR dan atau petugas setempat.
14. Pendaki wajib memahami, mengikuti SOP Pendakian dan safety briefing serta menghormati kearifan budaya lokal.
Proyek Kereta Gantung Gunung Rinjani Terganjal Izin Amdal |
![]() |
---|
Berapa Biaya Mendaki Gunung Rinjani? Ini Perkiraan Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Gunung di Indonesia dengan Jalur Pendakian Kategori IV atau Sulit |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Bersama Basarnas Susun Rencana Kontingensi, Cegah Risiko Kecelakaan di Rinjani |
![]() |
---|
Komentar BTNGR Soal Pendaki Berbikini: Hormati Kearifan Lokal Sudah Diatur dalam SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.