Kasus Masker Covid 19

Perjalanan Dewi Noviany: Dulunya ASN, Jadi Wabup Sumbawa, Kini Tahanan Kasus Masker

Novi terlibat kasus dalam jabatannya sebagai Kasubag Tata Usaha Bagian Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA KASUS - Kolase foto Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa saat ditahan Polresta Mataram mulai Rabu (6/8/2025). Novi terlibat kasus dalam jabatannya sebagai Kasubag Tata Usaha Bagian Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB. 

"Dia pengepul, dia yang datang ke UMKM," kata Regi menjelaskan keterlibatan Novi. 

Kala itu pada tahun 2020, Novi masih ASN tetapi kakaknya, Zulkieflimansyah sedang menjabat Gubernur NTB. 

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar dari penggelembungan harga masker dan indikasi UMKM fiktif. 

Total 6 Tersangka

TERSANGKA KASUS MASKER - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan.
TERSANGKA KASUS MASKER - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selain Novi, lima tersangka lain juga sudah menghuni jeruji besi. 

Antara lain mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma beserta istrinya Rabiatul Adawiyah. 

Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskop UMKM NTB Kamaruddin, mantan Kabid UKM Diskop UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudin. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved