Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK Akibat Dormant, Cek Langkah Lengkapnya

Cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK karena dormant 3 bulan. Ikuti langkah lengkap Form Hensem hingga reaktivasi di bank.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
REKENING DORMANT - Ilustrasi buku tabungan. Cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK karena dormant 3 bulan. Ikuti langkah lengkap Form Hensem hingga reaktivasi di bank. 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif yang dicurigai digunakan dalam tindak kejahatan.

Pemblokiran dilakukan sejak 15 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jual beli rekening, hingga peretasan. Rekening-rekening yang tidak bertransaksi selama lebih dari 3 bulan berpotensi dibekukan sementara.

Apa Itu Rekening Dormant?

Mengacu pada penjelasan Bank Indonesia (BI), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Meski masih tercatat dalam sistem, rekening ini tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali.

Temuan PPATK: Ribuan Rekening Diduga Terlibat Tindak Kejahatan

Selama lima tahun terakhir, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening mencurigakan, dan menemukan bahwa:

150.000 rekening diperoleh dari jual beli rekening

50.000 rekening tidak aktif sebelum menerima aliran dana ilegal

10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama 3 tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun

Rekening instansi pemerintah senilai Rp500 miliar juga tercatat tidak aktif

Apakah Dana Anda Aman?

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, dan uang nasabah tetap aman 100 persen.

Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca juga: Raw One Piece 1156: Luka Lama Elbaph Terungkap, Tragedi Loki dan Ida Guncang Masa Depan Hajrudin

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Jika Anda mendapati rekening bank Anda diblokir karena berstatus dormant dan dicurigai terlibat aktivitas ilegal, berikut langkah aktivasi ulang rekening yang bisa Anda lakukan:

1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)

Kunjungi situs resmi PPATK atau langsung ke bit.ly/FormHensem

Isi data lengkap: nama, NIK/KTP, nomor rekening, nama bank, sumber dan tujuan dana

Unggah dokumen pendukung: e-KTP, buku tabungan, bukti transaksi terakhir, dan bukti pengiriman formulir

2. Kunjungi Kantor Cabang Bank

Bawa dokumen identitas (e-KTP), buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengisian formulir online

Ikuti proses Customer Due Diligence (CDD) untuk verifikasi identitas dan asal dana

3. Tunggu Verifikasi dan Evaluasi PPATK

PPATK akan bekerja sama dengan pihak bank untuk memverifikasi dan menyinkronkan data

Proses ini memakan waktu sekitar 5–20 hari kerja

Baca juga: Raw One Piece 1156: Roger vs Garp Guncang Dunia! Kisah Cinta Kuja hingga Munculnya Silver Axe

4. Rekening Diaktifkan Kembali

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali

Anda dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau layanan CS bank

Imbauan PPATK untuk Masyarakat

PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk:

Selalu memantau aktivitas rekening pribadi

Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain

Segera mengaktifkan kembali rekening dormant sebelum terblokir

Menjaga keamanan data pribadi dan keuangan

(Tribunnews/ Kompas TV)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved