Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK Akibat Dormant, Cek Langkah Lengkapnya
Cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK karena dormant 3 bulan. Ikuti langkah lengkap Form Hensem hingga reaktivasi di bank.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif yang dicurigai digunakan dalam tindak kejahatan.
Pemblokiran dilakukan sejak 15 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jual beli rekening, hingga peretasan. Rekening-rekening yang tidak bertransaksi selama lebih dari 3 bulan berpotensi dibekukan sementara.
Apa Itu Rekening Dormant?
Mengacu pada penjelasan Bank Indonesia (BI), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.
Meski masih tercatat dalam sistem, rekening ini tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali.
Temuan PPATK: Ribuan Rekening Diduga Terlibat Tindak Kejahatan
Selama lima tahun terakhir, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening mencurigakan, dan menemukan bahwa:
150.000 rekening diperoleh dari jual beli rekening
50.000 rekening tidak aktif sebelum menerima aliran dana ilegal
10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama 3 tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun
Rekening instansi pemerintah senilai Rp500 miliar juga tercatat tidak aktif
Apakah Dana Anda Aman?
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, dan uang nasabah tetap aman 100 persen.
Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca juga: Raw One Piece 1156: Luka Lama Elbaph Terungkap, Tragedi Loki dan Ida Guncang Masa Depan Hajrudin
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Jika Anda mendapati rekening bank Anda diblokir karena berstatus dormant dan dicurigai terlibat aktivitas ilegal, berikut langkah aktivasi ulang rekening yang bisa Anda lakukan:
1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)
Kunjungi situs resmi PPATK atau langsung ke bit.ly/FormHensem
Isi data lengkap: nama, NIK/KTP, nomor rekening, nama bank, sumber dan tujuan dana
Unggah dokumen pendukung: e-KTP, buku tabungan, bukti transaksi terakhir, dan bukti pengiriman formulir
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank
Bawa dokumen identitas (e-KTP), buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengisian formulir online
Ikuti proses Customer Due Diligence (CDD) untuk verifikasi identitas dan asal dana
3. Tunggu Verifikasi dan Evaluasi PPATK
PPATK akan bekerja sama dengan pihak bank untuk memverifikasi dan menyinkronkan data
Proses ini memakan waktu sekitar 5–20 hari kerja
Baca juga: Raw One Piece 1156: Roger vs Garp Guncang Dunia! Kisah Cinta Kuja hingga Munculnya Silver Axe
4. Rekening Diaktifkan Kembali
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali
Anda dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau layanan CS bank
Imbauan PPATK untuk Masyarakat
PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk:
Selalu memantau aktivitas rekening pribadi
Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain
Segera mengaktifkan kembali rekening dormant sebelum terblokir
Menjaga keamanan data pribadi dan keuangan
Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir, Bisa Via Online dan Offline |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Mobile Banking Bank NTB Syariah |
![]() |
---|
Cara Update Mobile Banking Bank NTB Syariah |
![]() |
---|
Ribuan Anak Indonesia Terpapar Judi Online yang Berkamuflase Lewat Game |
![]() |
---|
Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal: Kenaikan 100 Persen, Nilainya Capai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.