DPRD NTB

Pengelolaan Aset Pemprov Amburadul, Dewan Minta Gubernur Segera Revaluasi 

Juru bicara Banggar Sudirsah Sujanto dalam laporannya menyampaikan, nilai aset daerah pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp461,3.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENGELOLAAN ASET - Suasana sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran, atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rabu (30/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pemerintah provinsi untuk merevaluasi pengelolaan aset milik daerah. 

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran, atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rabu (30/7/2025). 

Juru bicara Banggar Sudirsah Sujanto dalam laporannya menyampaikan, nilai aset daerah pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp461,3 miliar atau 3,16 persen dibandingkan 2023.

Politisi Partai Gerindra ini merincikan nilai aset yang menurun ada pada aset lancar seperti kas, piutang, bank dan lain sebagainya senilai Rp357,4 miliar atau 50,76 persen. 

Kemudian aset tetap seperti bangunan menurun senilai Rp211,6 miliar atau 1,69 miliar. Penurunan nilai aset ini kata Sudirsah merupakan bagian daripada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). 

"Badan anggaran meminta kepada gubernur untuk melakukan revaluasi menyeluruh atas seluruh aset, percepatan sertifikasi aset tanah," kata Sudirsah. 

Selain penurunan nilai aset, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan aset hanya Rp938 juta dari target Rp2,17 miliar. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, untuk memaksimalkan nilai dan potensi PAD dari aset daerah ini. Dia bersama jajarannya sedang melakukan sensus aset. 

"Sensus aset untuk melihat nilai aset, bagaiamana status sertifikatnya atau ada yang sudah diambil provinsi namun namanya masih milik orang lain," kata Iqbal. 

Baca juga: Anggota Banggar DPRD Lombok Tengah Pertanyakan Struktur APBD yang Belum Sinkron

Mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini menyampaikan banyak aset yang sudah dihibahkan, bahkan ada yang digadaikan atas nama orang lain. 

Akhirnya Iqbal memutuskan untuk melakukan moratorium aset selama proses sensus ini, sehingga harapannya pemerintah daerah memiliki data aset yang lengkap. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved