Berita NTB
Enam Aset Daerah Milik Pemprov NTB Berhasil di Selamatkan
6 aset NTB yang berhasil diselamatkan, lahan di Pantai Gerupuk Kuta Lombok Tengah seluas 2 hektare, lahan di atas Bendungan Bima 1 hektare
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Enam aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diselamatkan pada tahun 2024.
Enam aset tersebut berupa lahan dan penyertaan modal pada Bank NTB Syariah.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, aset tersebut sempat disengketakan oleh para pihak namun setelah dilakukan berbagai upaya bisa kembali ke tangan Pemprov NTB.
Rudy merincikan, enam aset yang berhasil kembali diantaranya lahan di Pantai Gerupuk Kuta Lombok Tengah seluas 2 hektare, lahan di atas Bendungan Bima 1 hektare dan Kantor Samsat Sumbawa.
Kemudian ada penyertaan modal Bank NTB Syariah, Kantor Dinas Koperasi di Jalan Airlangga, lahan dan bangunan di Jalan Mahoni Kota Mataram seluas 3 hektare.
"Satu lagi aset Kantor Bawaslu NTB masih berproses, tetapi kita optimis bisa kembali," kata Rudy.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD KSB Paparkan Rekomendasi Terkait Aset Daerah dalam Paripurna
Berkaca dari kasus banyaknya aset yang diklaim oleh warga, Rudy mengatakan kedepannya penataan aset milik daerah penting dilakukan. Apalagi aset yang sudah lama dibiarkan, tanpa ada yang mengurus.
"Segera di sertifikatkan, dikelola jangan dibiarkan terlantar kita koordinasi dengan BPKAD untuk mensertifkatkan," jelas Rudy.
Aset daerah yang diklaim oleh para pihak bermula ketika lahan tersebut dibiarkan terbengkalai, kemudian masyarakat masuk untuk mengelolanya. Namun pemerintah membiarkan, akhirnya lama kelamaan aset semula milik daerah diklaim menjadi milik masyarakat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.