Ketua Komisi II DPRD KSB Paparkan Rekomendasi Terkait Aset Daerah dalam Paripurna
Dalam pemaparan Ketua Komisi II DPRD KSB Aherudin, Pemkab KSB diminta memfungsikan kembali aset daerah seperti pasar rakyat
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan rekomendasi terkait aset daerah.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD KSB Aherudin.
Dalam pemaparannya Pemerintah diminta untuk memfungsikan kembali aset daerah seperti pasar rakyat di beberapa kecamatan di KSB.
"Aset bergerak Pemerintah Daerah yang berupa kendaraan bermotor juga harus diterbitkan," kata Aherudin.
Baca juga: DPRD KSB Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan Internal agar Pengelolaan APBD Tak lLagi Jadi Temuan BPK
Aset ini diketahui ditemui dalam kondisi disalahgunakan fungsinya.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan harga aset seusai dengan acuan harga.
Hal tersebut terkait dengan harga aset tanah yang turut di audit BPK RI.
Rekomendasi tersebut disampaikan DPRD KSB melalui Gabungan Komisi dalam Paripurna Raperda pertanggungjawaban tahun anggaran 2021, Rabu, (29/6/2022).
Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD KSB Rekomendasikan Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Sebelum itu, DPRD juga memaparkan rekomendasi terkait dana hibah dan bantuan sosial.
Segala sesuatunya diminta untuk dikoordinasikan dengan baik agar manfaat dari penganggaran tersebut dapat dirasakan bagi mereka yang menerimanya.
(*)