Berita Sumbawa Barat

DPRD KSB Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan Internal agar Pengelolaan APBD Tak lLagi Jadi Temuan BPK

Pemkab Sumbawa Barat diminta untuk meningkatkan pengawasan internal dengan memfungsikan inspektorat daerah

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD KSB tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ungkap Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) realisasinya mencapai 93,43 persen pada tahun anggaran 2021.

Belanja itu terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja transport dan belanja tak terduga.

Dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB Rabu, (29/6/2022) itu, disebutkan BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai.

Jumlah itu senilai Rp 11.872.508 yang diakibatkan belum dilakukannya penyatuan data pegawai khususnya yang sudah pensiun, cerai, dan lain-lain.

Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD KSB Rekomendasikan Optimalisasi Pajak dan Retribusi

"Maka Gabungan Komisi DPRD meminta agar Pemerintah KSB segera menginstruksikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penyesuaian," jelas Ketua Komisi II DPRD Aherudin.

Penyesuaian dapat dilakukan oleh bendahara dengan melakukan penagihan atas pegawai yang dimaksud.

Di sisi lain, soal belanja ini BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan fisik.

Untuk itu pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan internal dengan memfungsikan inspektorat daerah.

Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan secara teknis melalui leading sektornya.

Di sisi yang berbeda, belanja hibah dan bantuan sosial juga tidak luput dari perhatian.

Pemerintah KSB diminta melakukan evaluasi dengan dinas terkait untuk memastikan hibah dan bantuan sosial tersebut tepat sasaran, serta memberikan manfaat pada penerimanya.

Baca juga: DPRD KSB Soroti Soal Potensi Hutang PT AMNT ke Daerah

"Gabungan Komisi mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan revisi tentang regulasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial, terutama terkait pasal-pasal laporan bantuan sosial," jelas Aherudin.

Tidak lupa, belanja air minum pedesaan turut menjadi sorotan.

Gabungan Komisi DPRD KSB meminta agar pemerintah mencari solusi dan formulasi yang tepat atas persoalan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved