Pencurian di Lombok Tengah

Curi Mesin Pompa Air Milik Warga, Pemuda di Praya Timur Lombok Tengah Ditangkap

Pemuda di Desa Semoyang, Lombok Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya Timur karena nekat mencuri pompa air milik warga.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENCURI - J (20) pemuda asal Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur yang ditangkap polsek setempat karena mencuri mesin pompa air milik warga. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - J (20) pemuda asal Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Praya Timur atas dugaan pencurian pompa air milik seorang warga setempat.

Kapolsek Praya Timur IPTU Jalaludin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (27/7/2025).

Saat itu korban M. Amir (30) hendak pergi ke sawah dan mendapati mesin air miliknya, merek HONDA berwarna hitam, sudah tidak ada di atas mobil pikapnya.

Mengetahui pompa airnya hilang, korban kemudian menghubungi saudaranya, Adi, untuk menanyakan kepada warga sekitar apakah ada yang melihat mesin airnya.

Setelah itu korban mendapai informasi bahwa ada salah satu warga pernah melihat seseorang membawa mesin air di malam hari.

"Korban lantas mendatangi saksi, kemudian mengungkapkan bahwa pelaku J adalah orang yang terlihat membawa mesin air tersebut dan sempat mengajak saksi untuk menjualnya," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/7/2025).

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya timur.

Baca juga: Lirik lagu Sasak Tulak Kakak - Oh Kakak Sengsare Irup Tiang by Erni Ayuningsih

Jalaludin mengungkapkan pihaknya mengamankan terduga setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pihaknya langsung menuju ke TKP (rumah pelaku).

"Saat kami tiba di lokasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit mesin air merek HONDA berwarna merah hitam," jelasnya.

Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Polsek Praya Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved