Setubuhi Perempua Disabilitas, Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi kekerasan seksual. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - SA (44) pria asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas inisal W.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku SA merupakan tentangga korban. Kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya.

"Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” ucap Pipin melalui keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mataram, Tersangka Lempar Surat Tuduhan Pemerasan

Dari pengakuan korban setelah diperiksa, korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Unit PPA Polres Lombok Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.

Atas  perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas," tutup Pipin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved