Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir, Bisa Via Online dan Offline

Berikut ini beberapa cara mengatasi, langkah perlindungan, dan reaktivasi rekening dormant

Kompas.com
REKENING DORMANT - Ilustrasi buku tabungan. Berikut ini beberapa cara mengatasi, langkah perlindungan, dan reaktivasi rekening dormant, seperti dikutip dari laman resmi PPATK. 

- Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem
- Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan
- Lampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

- Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir
- Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.

3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database
Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.

4. Reaktivasi Rekening

- Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening
- Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved