Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir, Bisa Via Online dan Offline

Berikut ini beberapa cara mengatasi, langkah perlindungan, dan reaktivasi rekening dormant

Kompas.com
REKENING DORMANT - Ilustrasi buku tabungan. Berikut ini beberapa cara mengatasi, langkah perlindungan, dan reaktivasi rekening dormant, seperti dikutip dari laman resmi PPATK. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nasabah rekening dormant dapat mengaktifkan kembali meskipun sudah diblokir. 

Bank Indonesia menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening bank milik nasabah yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. 

Adapun rekening dormant statusnya masih tercatat dalam sistem bank namun tidak dapat digunakan sebelum diaktifkan kembali. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant sebagai pencegahan tindak pidana maupun penyalahgunaan. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Baca juga: Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal: Kenaikan 100 Persen, Nilainya Capai Triliunan

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.  

"Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/7/2025). 

Berikut ini beberapa cara mengatasi, langkah perlindungan, dan reaktivasi rekening dormant, seperti dikutip dari laman resmi PPATK.

Cara Mengatasi Rekening Dormant

Nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki.

Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya. 

Langkah Perlindungan Rekening Dormant

1. Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. 

2. Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. 

3. Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Cara Aktivasi Rekening Dormant

1. Isi Formulir Keberatan Online

- Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem
- Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan
- Lampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

- Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir
- Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.

3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database
Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.

4. Reaktivasi Rekening

- Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening
- Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved