Mataram
Anak Didik di Mataram Wajib TK Satu Tahun Sebelum Masuk SD
Disdik Kota Mataram mewajibkan anak didik yang akan masuk jenjang SD untuk terlebih dahulu menempuh pendidikan TK
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mewajibkan anak didik yang akan masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk terlebih dahulu menempuh pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) selama minimal satu tahun.
Kebijakan ini mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan program wajib belajar 13 tahun, dimulai sejak jenjang TK. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, dengan tujuan membentuk kebiasaan belajar anak-anak secara berkelanjutan sejak usia dini.
Kepala Disdik Kota Mataram, M. Yusuf, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari Kemendikdasmen tersebut.
“Kalau peraturan menteri sudah keluar, kita (di kota) pasti akan melaksanakan aturan wajib belajar 13 tahun ini,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam program wajib belajar tersebut, anak-anak di jenjang TK akan diajak bermain, bernyanyi, bergembira, serta dikenalkan pada dasar-dasar STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathematics).
“Terkait wajib belajar 13 tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sudah mengeluarkan surat edaran melalui peraturan wali kota tentang pendidikan anak usia dini. Jadi, anak-anak wajib menempuh pendidikan TK minimal satu tahun sebelum masuk SD,” jelas Yusuf.
Pemberlakuan wajib belajar 13 tahun ini kata dia, mulai diterapkan pada awal tahun 2026, atau tahun ajaran baru mendatang.
“Aturan ini berlaku tahun depan, saat tahun ajaran besoknya. Anak-anak yang mau masuk SD, wajib sudah TK satu tahun atau lebih (ndak boleh masuk SD tanpa TK terlebih dahulu),” pungkasnya.
Kopi Koko, Kopi Gerobakan dengan Cita Rasa Coffee Shop di Mataram |
![]() |
---|
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BNN Kota Mataram Gandeng Hotel Cegah Peredaran Narkoba Lewat Program 'Sila Mampir' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.