Mataram

Anak Didik di Mataram Wajib TK Satu Tahun Sebelum Masuk SD

Disdik Kota Mataram mewajibkan anak didik yang akan masuk jenjang SD untuk terlebih dahulu menempuh pendidikan TK

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN - Siswi SD di SD Nasional 3 Bahasa Budi Luhur saat sedang melihat buku di perpustakaan sekolah. Disdik Kota Mataram mewajibkan anak didik yang akan masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk terlebih dahulu menempuh pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) selama minimal satu tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mewajibkan anak didik yang akan masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk terlebih dahulu menempuh pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) selama minimal satu tahun.

Kebijakan ini mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan program wajib belajar 13 tahun, dimulai sejak jenjang TK. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, dengan tujuan membentuk kebiasaan belajar anak-anak secara berkelanjutan sejak usia dini.

Kepala Disdik Kota Mataram, M. Yusuf, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari Kemendikdasmen tersebut.

“Kalau peraturan menteri sudah keluar, kita (di kota) pasti akan melaksanakan aturan wajib belajar 13 tahun ini,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam program wajib belajar tersebut, anak-anak di jenjang TK akan diajak bermain, bernyanyi, bergembira, serta dikenalkan pada dasar-dasar STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathematics).

“Terkait wajib belajar 13 tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sudah mengeluarkan surat edaran melalui peraturan wali kota tentang pendidikan anak usia dini. Jadi, anak-anak wajib menempuh pendidikan TK minimal satu tahun sebelum masuk SD,” jelas Yusuf.

Pemberlakuan wajib belajar 13 tahun ini kata dia, mulai diterapkan pada awal tahun 2026, atau tahun ajaran baru mendatang.

“Aturan ini berlaku tahun depan, saat tahun ajaran besoknya. Anak-anak yang mau masuk SD, wajib sudah TK satu tahun atau lebih (ndak boleh masuk SD tanpa TK terlebih dahulu),” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved