Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD
Polres Lobar) telah menetapkan LSS (40), asal salah satu Desa di Kecamatan Sekotong, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres Lombok Barat.
Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas perkara lengkap, akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polres Lombok Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
| Pemuda 19 Tahun Curi 13 HP di Kantor PNM Mekar Syariah Narmada, Ditangkap Kurang dari 8 Jam |
|
|---|
| Pemkab Lombok Barat Pastikan Pemutusan Kontrak 1.632 Honorer Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan Ekstrem |
|
|---|
| Jalan Rusak Kuripan–Gerung Akan Diperbaiki 2026, Warga Harap Tak Sekadar Janji |
|
|---|
| Imbas Pemotongan TKD, Pemkab Lombok Barat Kurangi Belanja ATK hingga Internal Pegawai |
|
|---|
| Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Warga-Sekotong-diduga-rudapaksa-wanita-18-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.