Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD
Polres Lobar) telah menetapkan LSS (40), asal salah satu Desa di Kecamatan Sekotong, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres Lombok Barat.
Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas perkara lengkap, akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polres Lombok Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Launching Koperasi Merah Putih NTB di Desa Kekeri, Gubernur Iqbal Ingin Kembangkan Potensi Lokal |
![]() |
---|
Anak-Anak Terdampak Banjir di Mataram, Lale Syifa Serukan Bantuan dan Dispensasi Sekolah |
![]() |
---|
Pantai Elak Elak Lombok, Tempat Piknik dan Santai yang Tenang dan Asri |
![]() |
---|
Bupati Lombok Barat Dapat Bantuan 2 Puskesmas Baru dan Beasiswa Dokter Spesialis Dari Menkes RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.