Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD

Polres Lobar) telah menetapkan LSS (40), asal salah satu Desa di Kecamatan Sekotong, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. 

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi korban pemerkosaan. Warga Sekotong LSS (40) diduga memperkosa perempuan usia 18 tahun di di Ruang Guru salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA. 

Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres Lombok Barat

Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah penetapan tersangka dan penahanan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara. 

Setelah berkas perkara lengkap, akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Polres Lombok Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved