Warga Ditangkap Paksa Polisi

Kronologis Dugaan Tangkap Paksa Lansia Desa Peresak Versi Polres Lombok Tengah

M Thalib diduga dijemput paksa dalam kasus tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
DUGAAN PENAGKAPAN PAKSA - Kasatreskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun. Ia menjelaskan kronologi kejadian atas dugaan penangkapan paksa warga Desa Peresak. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aksi dugaan penangkapan paksa terhadap seorang warga oleh penyidik Polres Lombok Tengah, tengah menjadi sorotan.

Penyidik Polres Lombok Tengah diduga melakukan penjemputan secara paksa terhadap Muhamad Thalib warga Dusun Aik Gering, Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (23/7/2025) itu viral di media sosial.

M Thalib dijemput paksa dalam kasus tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup b Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 yang dilaporkan oleh Saparudin alias Amaq Sujarman. 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maknun dalam keterangan resmi kemudian menjelaskan kronologis dugaan penjemputan paksa M Thalib yang diketahui dalam kondisi sakit. 

Iptu Luk Luk menyampaikan, bahwa pada Rabu, tanggal 23 Juli 2025, sekitar jam 07.00 Wita tim Polres Lombok Tengah berangkat menuju rumahnya tersangka M Thalib dengan dibekali surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025.

"Setelah sampai di rumahnya tersangka sekitar 07.30 Wita langsung ketemu dengan tersangka M Thalib, Istri M Thalib Sairah dan 2 orang anaknya," jelas Iptu Luk Luk. 

Dikatakan Iptu Luk Luk, kemudian tim menunjukkan surat perintah membawa tersangka kepada keluarga, selanjutnya tersangka M Thalib bersedia dibawa ke Polres Lombok Tengah.

Baca juga: VIRAL! Warga Desa Peresak Lombok Tengah Diduga Ditangkap Paksa Polisi hingga Akibatkan Pingsan

Ketika menuju mobil untuk bawa tersangka M Thalib,  istrinya M Thalib atas nama Sairah ikut memaksa mendampingi suaminya sehingga pihaknya membawa kedua orang tersebut. 

Setelah sampai di kantor tim menyerahkan kedua orang tersebut kepada penyidik, kemudian penyidik melengkapi administrasi guna akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan di pengadilan negeri praya terhadap tersangka M Thalib. 

"Ketika penyidik akan berangkat menuju Pengadilan Negeri Praya, istrinya M Thalib jatuh dan pingsan, sehingga penyidik membawa istrinya tersangka M Thalib ke Rumah Sakit Umum Praya dengan di dampingi dua orang anaknya dan M Thalib," jelas Iptu Luk Luk. 

Lebih lanjut Iptu Luk Luk menyampaikan, setelah istrinya mendapatkan perawatan pihak rumah sakit, kemudian penyidik meminta tersangka M Thalib untuk ikut ke Pengadilan Negeri Praya akan tetapi tersangka M Thalib tidak bersedia dengan alasan sakit. 

"Sehingga pada saat itu juga tersangka M Thalib dirawat di rumah sakit umum praya dengan didampingi oleh anak- anaknya, sehingga sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Praya tidak bisa terlaksana dengan alasan tersangka M Thalib sakit," demikian Iptu Luk Luk. 

Berikut beberapa dasar Polres Lombok Tengah membawa M Thalib:

  • Laporan Polisi : LP/B/27/I/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, 13 Januari 2025;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/51.a / II/RES.1.2./2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025;
  • Surat panggilan tersangka ke-1 Nomor : S.Pgl/260/IV/RES.1.2/2025/Reskrim, Tanggal 17 April 2025.
  • Surat Panggilan tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/334/V/Res.1.2/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025.
  • Surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, dugaan aksi penangkapan paksa M Thalib viral setelah diunggah akun Instagram @mnow.id. Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 50 ribu kali, 1389 orang menyukai dan 162 orang membagikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved