Penutupan Pendakian Rinjani

BREAKING NEWS: Seluruh Pintu Pendakian Gunung Rinjani Ditutup, Pendaki Bisa 'Reschedule'

Gunung Rinjani ditutup untuk memperbaiki jalur wisata pendakian untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pendaki.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Balai TNGR
PENUTUPAN - Pengumuman penutupan wisata pendakian Gunung Rinjani oleh Balai TNGR, mulai 1-10 Agustus 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seluruh pintu pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara. Penutupan berlaku mulai tanggal 1-10 Agustus 2025. 

Penutupan ini diumumkan secara resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), melalui surat Nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025, tanggal 23 Juli 2025. 

Berikut 6 jalur pendakian Gunung Rinjani yang ditutup sementara:

1. Jalur Wisata Pendakian Senaru, di Kabupaten Lombok Utara
2. Jalur Wisata Pendakian Torean, di Kabupaten Lombok Utara
3. Jalur Wisata Pendakian Sembalun, di Kabupaten Lombok Timur
4. Jalur Wisata Pendakian Timbanuh, di Kabupaten Lombok Timur
5. Jalur Wisata Pendakian Tetebatu, di Kabupaten Lombok Timur
6. Jalur Wisata Pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
 
"Ditutup sementara terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 10 Agustus 2025," kata Kepala Balai TNGR, Yarman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, Yarman menjelaskan, penutupan sementara ini merupakan tindaklanjut rekomendasi rapat koordinasi penanganan terhadap kecelakaan wisatawan di Gunung Rinjani, tanggal 18 Juli 2025.

Baca juga: TNGR Minta 30 Persen Hasil PNBP untuk Perbaikan Sarana Pendakian Gunung Rinjani

Selain itu juga telah digelar rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani.

Selama penutupan destinasi wisata pendakian pengelola Gunung Rinjani akan melakukan sejumlah kegiatan pembenahan, yakni:

- Melakukan perbaikan jalur wisata pendakian untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pendaki.

- Melakukan penataan sarana prasarana pendukung pendakian (fasilitas pendukung di jalur wisata pendakian dan peralatan standar SAR).

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

- Melakukan evaluasi dan revisi SOP Pendakian dan SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi.

- Melakukan peningkatan kapasitas SDM bagi petugas Balai TN Gunung Rinjani, tenaga rescuer dan penyedia jasa wisata alam.

- Koordinasi dan konsultasi dalam rangka evaluasi tata kelola pendakian TN Gunung Rinjani yang melibatkan instansi/stakeholder terkait.
 
Pendaki Bisa Reschedule 

Lebih lanjut Yarman menjelaskan, bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) tanggal 1 - 10 Agustus 2025, mereka dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025.

"Mereka dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian," katanya.

Untuk informasi lebih lanjut, pengunjung dapat menghubungi kontak Balai TNGR melalui telepon (0370) 641155, atau email btn.gnrinjani@kehutanan.go.id, website http://rinjaninationalpark.id, serta call center TNGR: +62811283939.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved