Berita NTB
Potensi Demosi Jabatan Terjadi di Pemprov NTB Imbas Perampingan OPD
perampingan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berpotensi menimbulkan demosi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peraturan daerah (Perda) tentang perampingan organisasi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan oleh DPRD NTB beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno menjelaskan, penerapan Perda tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut.
"Ini masih dalam proses, ini sudah ada beberapa materi yang sudah diberikan, ini coba saya matangkan berdasarkan dinas-dinas sesuai Perda tersebut," kata Yiyit sapaan karibnya, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, mantan Kadis Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan penerapan Perda ini sebelum pembahasan APBD perubahan. Karena struktur organisasi yang baru ini akan menjadi acuan pembahasan APBD perubahan itu.
"Insyaallah ini akan simultan, karena dokumen-dokumen RPJMD kan bentuknya Perda kemudian RKPD termasuk APBD perubahan," kata Yiyit.
Imbas penetapan Perda ini ada beberapa OPD yang harus digabung seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan serta beberapa OPD lainnya.
Yiyit mengatakan, penggabungan beberapa OPD ini berpotensi terjadinya demosi jabatan, karena tidak tercover dalam struktur OPD yang baru.
"Namanya pembebasan dalam jabatan karena adanya rasionalisasi dimungkinkan, itu ada aturan yang menaunginya," kata Yiyit.
Baca juga: Kondisi Korban Banjir Mataram di Pengungsian: Terserang Penyakit Kulit hingga Serangan Jantung
Meskipun kata Yiyit saat ini banyak jabatan yang lowong baik di eselon II, eselon III dan eselon IV. Terkait mekanisme pengisian ini merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur.
"Apakah melalui job fit, melalui seleksi terbuka, beliau (Gubernur) punya kewenangan," kata Yiyit.
Yiyit mencontohkan ada beberapa daerah, pejabat yang saat ini memegang jabatan kepala OPD bisa mengikuti seleksi terbuka baik di jabatan baru maupun jabatan lama.
Namun potensi demosi jabatan masih ada, bila hasil seleksi terbuka maupun job fit pejabat tersebut tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan yang diinginkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.