Penggusuran di Pantai Aan
Isu Pelanggaran HAM di Pantai Aan, Nursiah: Tak Ada Pemerintah yang Ingin Sengsarakan Rakyat
Wakil Bupati Lombok Tengah menegaskan tak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan rakyatnya soal pengosongan lahan di Pantai Aan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil bupati Lombok Tengah HM Nursiah menanggapi soal kisruh penggusruan lapak warga yang berada di Pantai Aan.
Terbaru, Komnas HAM RI menduga ada pelanggaran HAM dalam proses penggusuran yang dilakukan oleh InJourney Tourism Development Corpo-ration (ITDC), selaku pemegang sertifikat hak pengelola lahan (HPL) di kawasan itu.
Menanggapi pernyataan Komnas HAM, Wakil Bupati Lombok Tengah menegaskan tak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan rakyatnya soal pengosongan lahan di Pantai Aan beberapa hari yang lalu.
"Masyarakat boleh menuntut, boleh aspirasi tapi tetap kembali sesuai dengan aturan. Tapi yang jelas Pemda Lombok Tengah tidak ingin pasti dan tidak ada niat menyesengsarakan masyarakat," jelas HM Nursiah di Praya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Nursiah, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui kepala desa dan kepala dusun yang langsung turun ke masyarakat. Mereka menggelar rapat, memberikan surat peringatan agar segera pindah dari lokasi.
"Sampai kita senam terakhir di sana. Maka dilakukan kemarin (pengosongan lahan). Ya namanya keluarga kita seperti itu (menolak) sah-sah saja. Ketika mereka mengajukan ke Komnas HAM hak mereka, tinggal kita menunggu tindak lanjut KOMNAS HAM," jelas Nursiah di
Nursiah menyampaikan, usai pengosongan lahan, Pemkab Lombok Tengah mendekati kembali masyarakat terdampak sehingga masyarakat bisa memahami secara umum.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para tokoh-tokoh dan memastikan pemerintah hadir terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. Pihaknya merasa perlu untuk menjawab tuntutan masyarakat namun tetap mengacu pada aturan-aturan.
"Kita persuasif kembali dengan keluarga yang kemarin itu. Apakah kita ke rumahnya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat sehingga pemahaman masyarakat utuh terhadap rencana pembangunan disitu," beber HM Nursiah.
Selanjutnya pihaknya merencanakan untuk segera dilakukan pembangunan di Pantai Aan terlebih Pemkab Lombok Tengah juga memiliki aset didalam kawasan.
Lebih lanjut Nursiah menegaskan kalau proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A'an sepenuhnya menjadi kewenangan pihak InJourney Tourism Development Corpo-ration (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika termasuk di dalamnnya kawasan Pantai Tanjung A'an.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan yang baik. Bagaimana menata kawasan Pantai Tanjung A'an agar bisa lebih rapi dan tertata.
Baca juga: Potensi Demosi Jabatan Terjadi di Pemprov NTB Imbas Perampingan OPD
Sebelumnya, Komisi nasional (Komnas) HAM RI dan Komnas Perempuan menyatakan ada dugaan pelanggaran, terhadap land clearing yang dilakukan oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), terhadap warga di Pantai Tanjung Aan selama 3 hari terhitung sejak, 5 Juli 2025.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah menyampaikan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penggusuran yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang di Kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan.
Menurut Anis, berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, proses penggusuran diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang setara antara pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai pemilik bangunan dan usaha.
"Warga terdampak juga diduga tidak mendapatkan ganti rugi berupa materi, upaya relokasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu, terdapat warga yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat proses penggusuran karena dianggap melakukan tindakan melawan petugas," jelas Anis dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Lombok, Minggu (20/7/2025).
Dikatakan Anis, Komnas HAM menilai bahwa proses penggusuran ini berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi manusia, antara lain pasal 28 H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Ekosob, serta Pasal 36 dan 37 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Norma tersebut mewajibkan negara untuk mengakui dan menjamin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Negara juga harus memastikan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.