PIP Tahap 2 Cair Juli 2025, Cek Nama Penerima di PIP Kemendikdasmen

Adapun jadwal Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair untuk Termin 2 pada Mei-September 2025

Tangkap layar
CEK PIP - Simak berikut ini cara cek penerima beasiswa PIP Kemendikbud. Cek daftar penerima PIP di laman pip.kemendikdasmen.go.id. 

2. Rekening Belum Aktif

3. Data Belum Lengkap

Cara Tarik Tunai PIP

Tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:

Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.

Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Penerima POP wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana, antara lain:

- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Besaran PIP 

Berikut ini rincian besaran PIP yang disalurkan ke rekening penerima.

- Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450 Ribu

- Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750 Ribu

- Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1,8 juta

Siswa kelas pertama dan kelas terakhir pada masing-masing jenjang, mendapatkan besaran bantuan lebih kecil 50 persen dari nominal tahunan. 

- SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000 

- SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000

- SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved