Login NISN dan NIK Cek PIP April 2025 di SIPINTAR atau pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP Kemendikdasmen 2025 menggunakan NISN dan NIK miliki siswa di link pip.kemendikdasmen.go.id

Tangkap Layar
CEK PIP - PIP 2025. Cek PIP Kemendikdasmen 2025 menggunakan NISN dan NIK miliki siswa di link pip.kemendikdasmen.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara login Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk cek Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. 

PIP diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, serta SMA/SMK/SMALB/Paket C.

Adapun daftar nama penerima PIP bisa dicek di link pip.kemendikdasmen.go.id atau pindah dari yang sebelumnya PIP Kemdikbud.

Untuk login cek PIP dapat pula dengan mudah melalui HP dengan link yang sama. 

Jika muncul hasil "SK pemberian", maka Anda dapat segera melakukan pengecekan nomor rekening untuk memastikan apakah PIP sudah disalurkan atau belum.

Cek PIP menggunakan NISN dan NIK

1.    Buka website SIPINTAR di https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1 atau link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 via browser di HP.

2.    Cari kolom "Cari Penerima PIP"

3.    Masukkan NISN dan NIK.

4.    Masukkan kode verifikasi berupa hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.

5.    Klik 'Cek Penerima PIP'.

Daftar Penerima PIP 2025

Syarat

1.    Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2.    Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
•    Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
•    Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
•    Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
•    Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
•    Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
•    Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
•    Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
•    Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
•    Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
•    Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar

A. Online 

1.    Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
2.    Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos
3.    Buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
4.    Ketikkan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
5.    Masukkan alamat sesuai KTP orang tua
6.    Unggah foto KTP dan swafoto orang tua
7.    Klik "Buat Akun Baru"
8.    Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"
9.    Klik "Tambah Usulan"
10.    Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.
aftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"
Klik "Tambah Usulan"
Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

B. Offline

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved