Jumat, 8 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penahanan Suhaili

BPKAD Tegaskan Lahan BBI Pemepek Tak Pernah Disewa Suhaili FT

Pemda Lombok Tengah menegaskan lahan BBI Pemepek merupakan aset daerah dan tidak pernah disewa secara resmi oleh Suhaili FT.

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
STATUS LAHAN - Kepala BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman, memberikan keterangan terkait status aset lahan BBI Pemepek yang disebut tidak pernah memiliki kontrak penyewaan resmi dengan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemda Lombok Tengah menegaskan lahan BBI Pemepek merupakan aset daerah dan tidak pernah disewa secara resmi oleh Suhaili FT.

  • Kontrak penyewaan lahan disebut justru tercatat atas nama Karina De Vega, sementara kasasi Suhaili telah ditolak dan ia menjalani hukuman delapan bulan penjara.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Status hukum lahan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Lombok Tengah yang saat ini menjerat mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili FT terkuak menyusul eksekusi penahanan Suhaili ke Rutan Praya beberapa waktu lalu.

Lahan yang sempat diklaim telah disewa oleh sang mantan bupati tersebut nyatanya merupakan aset murni milik Pemerintah Daerah yang tidak pernah memiliki ikatan kontrak resmi dengan terpidana.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, memberikan klarifikasi mendalam mengenai carut-marut pengelolaan aset BBI Pemepek tersebut.

Ia menegaskan bahwa secara administratif, tidak ada catatan keterlibatan Suhaili dalam penyewaan lahan, sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat Suhaili.

“Kalau status aset Pemepek itu tercatat memang sebagai aset daerah, cuman tidak ada sangkut pautnya sama pak Suhaili,” ucap Taufikurrahman menjawab TribunLombok.com, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada inisiatif kerja sama di masa lalu, prosedur resmi tidak pernah ditempuh. 

“Belum sampai ke resmi adanya perjanjian dan pembayaran. Kalau di aset itu pembayaran dulu baru perjanjian,” tegasnya.

Meski demikian, fakta di persidangan yang terungkap saat sidang perkara kasus Suhaili dengan kerabatnya Karina De Vega yakni tidak ada aliran dana sewa yang masuk ke kas daerah dari pihak Suhaili.

“Status sewa lahan itu tidak atas nama Abah Uhel, tapi atas nama Karina De Vega,” ungkap Taufikurrahman. 

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki hubungan administratif terkait pembayaran sewa dengan mantan bupati yang akrab disapa Abah Uhel tersebut. 

“Gak ada hubungan sama Abah Uhel. Jadi gak bisa (dia dibebankan) bayar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufikurrahman menjelaskan bahwa saat ini lahan BBI Pemepek telah dikelola melalui mekanisme yang sah. Sebagian lahan tersebut kini telah dikerjasamakan dengan pihak lain di bawah naungan Dinas Perikanan.

“Yang saat ini setelah tahun kemarin baru kalau tidak salah 2025 kemarin baru ada perjanjian penyewaannya. Sampai sekarang kontraknya masih atas nama Karina De Vega,” jelasnya merujuk pada investor yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini.

Baca juga: Pengacara Ungkap Versi Suhaili FT soal Kasus Investasi BBI Pemepek

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved