Bansos 2025

Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Juli 2025, Apakah Sudah Masuk Rekening Anda?

Cek daftar penerima bansos PKH Juli 2025 lewat situs atau aplikasi resmi Cek Bansos. Simak langkah-langkah mudah dan cepatnya di sini

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
PKH BPNT 2025 - Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id. Cek daftar penerima bansos PKH Juli 2025 lewat situs atau aplikasi resmi Cek Bansos. Simak langkah-langkah mudah dan cepatnya di sini 

Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

  • Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  • Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus dan Gemini Besok Rabu 16 Juli 2025

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH Tahap 2

Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori. Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

3. Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan

4. Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan

5. Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved