Tewas Usai Ditendang saat Mabuk Tuak, Warga Lombok Timur Ditemukan di Dasar Kali Ancar
Korban yang tak sempat menghindar, terjungkal ke dasar kali yang berbatu dan cukup curam, lalu tubuhnya terbentur batu dan hanyut beberapa meter.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial SR, warga Masbagik, Lombok Timur, ditemukan tewas setelah diduga ditendang hingga terjatuh dari tebing setinggi 10 meter oleh temannya sendiri saat mereka sedang mengonsumsi minuman keras, Selasa (15/07/2025) malam.
Peristiwa nahas itu terjadi di pinggir Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa (15/07/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 19.00 WITA ketika SR bersama pelaku berinisial M (warga Lingsar) dan dua teman lainnya tengah duduk santai sambil menenggak tuak di pinggiran kali.
Namun suasana santai itu berubah mencekam saat SR dan M terlibat adu mulut.
Dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, pertengkaran memuncak hingga M menendang SR. SR yang tak sempat menghindar, terjungkal ke dasar kali yang berbatu dan cukup curam, lalu tubuhnya terbentur batu dan hanyut beberapa meter.
"Menurut saksi, korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke salah satu tempat kos terdekat. Saat itu ia masih hidup meskipun mengalami luka di bagian kepala dan tubuh," ungkap Kadek dalam rilisnya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Ayah di Kota Bima Cabuli Anak Kandung saat Mabuk, Dikenal sebagai Pemakai Narkoba
Namun, keesokan harinya saat seorang warga hendak mengantarkan sarapan, SR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan mayat itu segera dilaporkan ke Polsek Sandubaya.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim dan Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami berhasil mengamankan pelaku M di wilayah Dasan Treng, Narmada. Ia mengakui telah menendang korban, meskipun mengklaim tidak sengaja membuat korban jatuh ke dalam kali," jelas Ipda Kadek.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.