Bapenda Lombok Timur Kumpulkan Piutang Pajak PBB Rp400 Juta Selama 8 Hari
Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin mengakui, kerja dari tim Operasi Kejar (Opjar) Piutang PBB mencapai Rp400 lebih selama delapan hari operasi.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur mengumpulkan piutang pajak hingga saat ini mencapai Rp400 juta lebih.
Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin mengakui, kerja dari tim Operasi Kejar (Opjar) Piutang PBB mencapai Rp400 lebih selama delapan hari operasi.
“Kami pikir dengan perolehan baru 8 hari ini hampir Rp 500 juta, ini luar biasa,” kata Maksim, Rabu (16/7/2025).
Dia mengaku optimis dengan tunggakan PBB 55 miliar akan tertagih. Pihaknya juga akan berusaha untuk melampui target.
“Insya Allah optimis kita,” sambungnya.
Untuk memperoleh tagihan piutang pajak, dari catatan yang ada hari pertama, tim Opjar dapar mengumpulkan dana Rp57 juta.
“Progresnya meningkat, dua hari kemarin Rp100 juta,” akunya.
Maksin berharap masyarakat taat membayar pajak, terlebih dengan bergeraknya tim Opjar. Tim yang yang ada juga diminta untuk mendatangi masyarakar secara baik dalam menagih pajak.
“Bagaimana kita silaturahmi datangi masyarakat untuk membayar pajak,” ucapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan Hari Ini 17 Juli 2025
Sementara itu, bupati Lombok Timur H Haerul Warisin meminta tim Opjar piutang pajak tidak menagih pajak PBB P2 kepada orang miskin, terlebih yang tergolong miskin ekstrem.
“Begitu petugas maju ke sana dan disampaikan tidak punya uang, begini keadaan rumah saya jelek, saya orang miskin tidak usah ditarik,” tegas Warisin.
Petugas juga diminta tetap menyaksikan kondisi ataupun keadaan masyarakat, tujuannya memastikan masyarakat tersebut benar-benar miskin.
“Apalagi Rp10 ribu Rp15 ribu dan harus disaksikan kemiskinannya sama petugas kita,” sambungnya.
Bupati juga meminta kepada petugas tidak memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat yang tergolong miskin ataupun miskin ekstrim, sebagai data yang dimiliki oleh pemerintah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.