Koruupsi Lahan Gili Trawanga
Tanggapan Para Tersangka Korupsi Lahan di Gili Trawangan
Tersangka IA saat dibawa menuju mobil tahanan membeberkan ia rutin menyetorkan pajak setiap tahunnya atas tanah dan bangunan yang dikuasainya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Tiga tersangka tersebut Kepala UPTD Gili Tramena inisial MK (36), IA (47) dan AA (27) keduanya merupakan pihak swasta dalam pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB itu.
Tersangka IA saat dibawa menuju mobil tahanan mengatakan, ia rutin menyetorkan pajak setiap tahunnya atas tanah dan bangunan yang dikuasainya.
"Beda-beda dia, kalau di tanah delapan jutaan," kata IA, Senin (14/7/2025).
IA di Gili Trawangan memiliki menguasai tanah seluas 28 are, meski tak memegang sertifikat ia rutin menyetorkan pajak penghasilan, nominalnyapun tergantung keuntungan yang dapatkan.
"Tergantung income yang ada, pajak PPh bulanan, pajak tahunan juga kita bayar," kata wanita yang kini sedang menjalani pidana umum itu.
Baca juga: Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir
IA juga membantah dirinya membayar ke salah satu pejabat Pemerintah Provinsi NTB, ia mengatakan pembayaran pajak itu dilakukan di kantor perpajakan.
"Bukan, khusus perpajakan," katanya.
IA menuntut agar penyidik memberikan keadilan untuk dirinya, sebab bukan hanya dia yang menguasai tanah tanpa izin di Gili Trawangan itu.
"Harus ada keadilan buat saya, iya banyak yang menguasai lahan itu," kata IA.
Sementara tersangka lainnya AA tak memberikan komentar apapun, ia bahkan bersembunyi di balik ketiak penyidik saat berjalan menuju mobil tahanan.
Begitupun dengan MK, ia tak memberikan komentar bahkan saat dimintai tanggapan soal kemana aliran dana dari setoran penguasaan lahan itu ia diam.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon meminta Pemprov NTB, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah di Gili Trawangan.
Enen juga mengatakan agar pemerintah menghentikan kerja sama pemanfaatan lahan, yang menyalahi aturan berujung merugikan negara.
"Pemprov harus membuat mekanisme pemanfaatan lahan 65 hektar itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Enen.
Enen mengaku penyidik sudah mengantongi kerugian negara, akan disampaikan saat proses penuntutan di persidangan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.