DPRD Lombok Tengah
Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir
Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzan menyayangkan penganggaran pembangunan sumur bor melalui sumber dana pokok pikiran (Pokir).
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Ketua komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzan sangat menyayangkan penganggaran pembangunan sumur bor melalui sumber dana pokok pikiran (Pokir) dewan kini tak diperbolehkan lagi oleh pemkab.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan regulasi yang digunakan pemerintah kabupaten (Pemkab) sehingga tidak membolehkan lagi. Padahal kata Wirman, pemerintah desa (Pemdes) justru boleh menganggarkan untuk pembangunan sumur bor.
"Kami pertanyakan ini ke pemda, harus dievaluasi ini. Kami sangat sesalkan ini, dan harus dievaluasi kinerja pemerintah daerah atas regulasi mana yang mereka gunakan," jelas Hamzan sapaan akrabnya di Praya, Senin (14/7/2025).
Dikatakan Hamzan, sekarang dirinya sebagai wakil rakyat merasa bingung bagaimana cara merealisasikan aspirasi masyarakat di Dapilnya. Sementara setiap waktu warga terus menyuarakan hal tersebut.
"Kami tidak berani janji apa-apa, ya karena Pemda yang tidak membolehkan menganggarkan untuk sumur bor. Terus mau bagaimana kami ini," katanya.
Baca juga: Brimob NTB Ulurkan Bantuan, Berjibaku Bersihkan Puing Banjir di Pamotan
Diceritakan Hamzan, saat turun reses di enam titik di Dapil Kopang-Janapria baru-baru ini, mayoritas masyarakat setiap lokasi reses meminta dibangun sumur bor. Masyarakat mengaku kesulitan memperoleh air bersih selama ini.
"Ini kan kepentingan masyarakat dan kebutuhan wajib kita sehari-hari. Jadi kalaupun saya mempertanyakan ini karena kami tidak bisa membantu masyarakat di bawah, ini bukan minta pembangunan fisik seperti jalan, gedung tapi masyarakat butuh air bersih," demikian Hamzan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.