Peran 9 Tersangka Korupsi Pertamina Rp287 Triliun: Impor BBM, Kompensasi Pertalite, Sewa Kapal

Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak Pertamina pada tahun 2018-2023.

Dok. Kejagung
TERSANGKA KORUPSI - Para tersangka baru kasus korupsi Pertamina tahun 2018-2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak Pertamina pada tahun 2018-2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka baru megakorupsi di Pertamina. 

Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak pada tahun 2018-2023.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.

Adapun para tersangka baru korupsi Pertamina ini antara lain:

 1. Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.

2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB

3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

9. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC

para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.

Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Adapun peran masing masing tersangka yakni:

1.    Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran yaitu
•    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak; 
•    Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
•    Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
•    Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
•    Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2.    Tersangka dengan inisial HB
•    Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan; 
•    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;

3.    Tersangka dengan inisial TN 
•    Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

4.    Tersangka dengan inisial DS 
•    Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 
•    Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

5.    Tersangka dengan inisial AS 
•    Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712 
•    Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

6.    Tersangka dengan inisial HW 
•    Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
•    Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.

7.    Tersangka dengan inisial MH 
•    Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang. 

8.    Tersangka dengan inisial IP 
•    Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15?ri nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3?ri nilai selisih tersebut.

9.    Tersangka dengan inisial MRC 
•    Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).

(Tribunnews.com/TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Perannya

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved