Menhan Sjafrie Sebut Mayjen Ahmad Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

Perwira aktif yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, harus mengakhiri dinas militernya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENSIUN TNI - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Perwira aktif yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, harus mengakhiri dinas militernya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani resmi diangkat sebagai Dirut Bulog sejak 3 Juli 2025. 

Pengangkatan Rizal termuat dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap bahwa Rizal wajib mundur terlebih dulu.

Alasannya perwira aktif yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, harus mengakhiri dinas militernya sebelum resmi menjabat di BUMN pangan.

“Penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi harus pensiun,” ujar Sjafrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Sosok Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Diangkat Jadi Dirut Bulog, Pernah Jabat Danrem 162/WB

Proses pensiun dari TNI ini, sambung dia, dilakukan sebelum resmi mulai menjabat dan menjalankan tugas. 

“Langsung pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal memang telah ditetapkan sebagai Direktur Utama Bulog yang baru, menggantikan Letjen TNI Novi Helmy yang ditarik kembali ke institusi TNI.

“Ya (Mayjen TNI Ahmad Rizal),” kata Erick saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog

Rizal menggantikan Novi Helmy Prasetya yang per 3 Juli 2025 kembali berkarier di militer.

"Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani)," ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Adapun pengangkatan Rizal termuat dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025. 

Erick mengungkapkan bahwa Rizal sudah mulai bertugas usai diangkat secara resmi. 

"Mungkin beberapa hari," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved