Kematian Brigadir Nurhadi
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi Versi Tersangka M
Misri sedang berada di Bali ketika dihubungi tersangka Kompiol Yogi untuk liburan ke Gili Trawangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka Misri alias M (23) mengungkapkan kronologi kematian anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Misri melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra mengatakan, bahwa kedatangannya berlibur ke Gili Trawangan atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Ia dijanjikan uang senilai Rp10 juta Yogi untuk sudah lunas diberikan sehari setelah kejadian.
Awalnya, kata Yan, Misri sedang berada di Bali ketika dihubungi Yogi.
Misri kemudian menggunakan speedboat pada 16 April 2025 dengan tujuan Pelabuhan Senggigi, Lombok.
Baca juga: Polisi Kesulitan Identifikasi Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Brigadir Nurhadi
Setelah tiba, dia dijemput Brigadir Nurhadi dan masuk ke dalam mobil disusul Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Di tengah perjalanan, mereka berempat mampir untuk belanja di swalayan.
Termasuk menjemput Melanie Putri yang merupakan rekan wanita Haris.
"Dalam perjalanan Yogi akrab dengan Misri, sementara Haris akrab dengan Putri," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Selanjutnya mereka tiba di Gili Trawangan sekira pukul 15:30 WITA dan menuju villa masing-masing.
Baca juga: Sosok M, Perempuan Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Anak Yatim Tulang Punggung Keluarga
Yogi dan Misri menginap di Villa Tekek, sementara Haris, Nurhadi dan Putri di Villa Natya.
Pukul 16:30 WITA semuanya berkumpul di Villa Tekek dan berpesta mengkonsumsi Rikolona dan Ekstasi.
Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris juga mengonsumsi minuman keras jenis tequila.
"Semuanya kehilangan kesadaran sampai mabuk," kata Yan.
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Penyelundupan Pasal Dalam Tuntutan Yogi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/misri_brigadir_nurhadi_029520.jpg)