Banjir Kota Mataram dan Lombok Barat

Pasca Banjir, Anggota DPRD NTB Dorong Integrasi Penanganan dalam RPJMD

Anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman mendorong semua pihak untuk duduk bersama membahas langkah-langkah tindak lanjut penanganan bencana secara terpadu.

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
DAMPAK BANJIR - Pasca tahap tanggap darurat bencana banjir di Kota Mataram. Anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman mendorong semua pihak untuk duduk bersama membahas langkah tindak lanjut. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -  Pasca tahap tanggap darurat bencana banjir di Kota Mataram, anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman mendorong semua pihak untuk duduk bersama membahas langkah-langkah tindak lanjut penanganan bencana secara terpadu.

“Pemerintah di semua tingkatan harus duduk bersama. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial,” ujarnya.

Politisi Partai Perindo tersebut mendorong optimalisasi kawasan Mataram Metro dalam pengelolaan kawasan secara menyeluruh.

Menurutnya, kawasan hulu dan hilir tidak bisa dipisahkan dalam konteks penanganan banjir.

Banjir di Kota Mataram, katanya, juga dipengaruhi oleh kiriman air dari wilayah hulu, begitu pula dengan persoalan sampah dan isu lingkungan lainnya.

"Kawasan Mataram Metro ini sudah ada dalam tata ruang, tinggal goodwill masing-masing tingkatan pemerintahan saja untuk optimalkan,"ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, momentum yang tepat, sebab masing-masing kabupaten/kota dan provinsi sedang menggarap dokumen RPJMD masing-masing, sehingga siapa berbuat apa, dimana, dalam rentang waktu berapa lama, bahkan estimasi anggaran yang dibutuhkan, bisa disepakati dan ditetapkan.

"Saya di Pansus RPJMD Provinsi akan berupaya mendorong kesatuan rencana ini dalam dokumen RPJMD," bebernya.

Konsep Mataram Metro merupakan penetapan kawasan beserta manajemen integratif dalam pengelolaan multisektor.

Kawasan ini meliputi Kota Mataram dan sejumlah kecamatan di Lombok Barat di bagian hulu, seperti Narmada dan Lingsar. Kawasan ini sudah ditetapkan menjadi kawasan strategis provinsi dalam RTRTW NTB.

"Dari sisi regulasi sudah berkekuatan hukum. Tinggal ditekniskan," ulasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved