Kematian Brigadir Nurhadi

Alasan Dua Bekas Perwira Polda NTB Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Ditahan

Tersangka pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat dimintai keterangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS PEMBUNUHAN - Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat ditemui di Polda NTB, Jumat (4/7/2025). Dua tersangka tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi tidak ditahan karena alasan kooperatif. 

Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini. 

Sebab IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025). 

Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting. 

Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka IMYPU. 

Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta IMYPU untuk menemani dia selama satu malam. 

Selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB. 

M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan. 

"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan. 

Yan mengatakan pada saat itu M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.

Setiba di Lombok, ia diminta IMYPU untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan bersama HC, Brigadir Nurhadi dan seorang yang kini berstatus saksi inisial P. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved