Kematian Brigadir Nurhadi
Alasan Dua Bekas Perwira Polda NTB Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Ditahan
Tersangka pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat dimintai keterangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini.
Sebab IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting.
Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka IMYPU.
Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta IMYPU untuk menemani dia selama satu malam.
Selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB.
M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan.
"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan.
Yan mengatakan pada saat itu M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.
Setiba di Lombok, ia diminta IMYPU untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan bersama HC, Brigadir Nurhadi dan seorang yang kini berstatus saksi inisial P.
(*)
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Dipiting hingga Kena Cicin Pelaku |
![]() |
---|
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
4 Fakta Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.