Berita Mataram

7.325 Warga Kota Mataram Dicoret dari Daftar PBI JKN tahun 2025, Ini Alasannya

Warga Kota Mataram tercatat berada di desil 6 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menandakan mampu ekonomi

TribunLombok.com/Istimewa
PBII JKN - Ilustrasi kartu BPJS. Warga Kota Mataram tercatat berada di desil 6 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menandakan mampu ekonomi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sebanyak 7.325 warga Kota Mataram dipastikan tidak akan lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025.  

Warga tersebut dipastikan nonaktif dari peserta penerima bantuan yang berasal langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu.

Kemensos RI telah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial RI, Nomor 78 Tahun 2025.

“Ada sekitar 7.325 warga kita yang terpental dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ucap Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Capaian Peserta Aktif JKN di Kota Bima Tembus 91 Persen

Penghapusan ini dilakukan karena data warga Kota Mataram tercatat berada di desil 6 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menandakan telah masuk kategori masyarakat mampu secara ekonomi.

"Yang menjadi kategori penerima PBI JKN ini mulai dari desil 1-5 yang tergolong belum mampu," ujarnya.

Samsul menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut masih akan dikaji ulang dengan melakukan assessment lapangan terhadap warga yang terdampak.

“Nanti kita akan cek kembali bagaimana kondisi dari 7.325 warga yang dinonaktifkan ini. Mereka bisa aktif kembali tergantung hasil assessment nanti,” ujarnya.

Assessment tersebut, lanjut Samsul, akan melibatkan musyawarah kelurahan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dari pihak kelurahan sebagai syarat administratif untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

Meskipun penonaktifan ini berasal dari keputusan pemerintah pusat, peluang untuk reaktivasi kembali menjadi peserta PBI tetap terbuka.

Ketentuan dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 huruf D dan E memungkinkan warga tetap menerima bantuan apabila dinilai masih memenuhi kriteria tidak mampu.

“Boleh saja mereka tetap menerima, asalkan hasil assessment-nya menunjukkan memang layak,” tegasnya.

Jumlah penerima PBI JKN di Kota Mataram sebanyak 145.498 jiwa.

7.325 warga yang dinonaktifkan persentasenya terhadap total penerima PBI yang sebelumnya masih tergolong kecil.

Dinas Sosial Kota Mataram saat ini juga masih melakukan penelusuran Potensi Nilai Bantuan Hilang (PNBH) akibat penonaktifan ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved