Wisata Teluk Ekas
Dispar Lombok Tengah dan Lombok Timur Sepakati Sejumlah Solusi Terkait Teluk Ekas
Dispar Lombok Tengah dan Lombok Timur telah sepakat untuk menyatukan pandangan menciptakan sistem pengelolaan wisata yang teratur di Teluk Ekas.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah telah berhasil menyelesaikan polemik aktivitas wisata surfing di kawasan Teluk Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Dispar Lombok Tengah dan Lombok Timur telah sepakat untuk menyatukan pandangan menciptakan sistem pengelolaan wisata yang teratur, adil, dan mendukung pemberdayaan masyarakat lokal
Salah satu kesepakatan penting yaitu pembatasan jumlah kapal yang boleh beroperasi di kawasan Ekas, yakni maksimal empat kapal per hari atau sekitar 28 orang pengunjung. Selain itu, diusulkan pula pembangunan fasilitas penunjang seperti rest area dan pos kesehatan di area tambat kapal.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul menyampaikan, pihaknya mendukung upaya Lombok Timur dalam menciptakan tata kelola yang terstruktur. Baginya, pengembangan pariwisata tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus memperhatikan aspek kolaborasi lintas wilayah.
“Surfer datang bukan hanya ke satu titik. Jadi sudah saatnya kita melihat ini sebagai potensi bersama. Kalau wisatawan merasa nyaman dan terlayani dengan baik, semua pihak akan diuntungkan,” ujarnya kepada
Lalu Sungkul menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan pembuatan regulasi lebih rinci untuk komunitas surfing di Lombok Tengah. Ia juga sepakat bahwa pendekatan pengelolaan harus disesuaikan dengan karakter wilayah, mengingat setiap spot memiliki kondisi yang berbeda.
Kedua daerah berkomitmen menjadikan kawasan Ekas sebagai contoh pengelolaan wisata surfing yang tertib dan berkelanjutan. Melalui sistem kuota, manifest penumpang, dan pemberdayaan masyarakat lokal, diharapkan Ekas mampu berkembang tanpa mengorbankan prinsip kenyamanan, keamanan, dan keadilan antar pelaku wisata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menyatakan bahwa persoalan yang selama ini muncul di kawasan Ekas perlu diselesaikan dengan pendekatan dialog dan solusi.
Baca juga: GM Bandara Lombok Minta Maaf Soal Parkir Rp360 Ribu, Sebut Tagihan Salah Alamat
Ia menekankan pentingnya regulasi yang mengatur alur kedatangan wisatawan ke spot surfing, agar tidak lagi terjadi aktivitas kapal yang langsung menurunkan penumpang di tengah laut tanpa koordinasi dengan pelaku lokal.
“Kami ingin tamu datang melalui jalur darat, kemudian diantar ke lokasi surfing oleh pemandu lokal. Setelah kegiatan selesai, mereka bisa dijemput oleh kapal asalnya. Ini untuk menghindari konflik dan memastikan semua unsur lokal ikut terlibat,” ungkap Widayat.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi overkapasitas jika tidak ada pengaturan yang jelas. Menurutnya, destinasi seperti Ekas memiliki batas daya tampung yang harus dijaga agar tidak mengganggu kenyamanan maupun keamanan para pengunjung.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku wisata, komunitas surfer, hingga perwakilan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah membangun sinergi dalam pengelolaan destinasi agar tidak terjadi gesekan antarwilayah maupun antar pelaku di lapangan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.