Parkir Bandara Lombok
GM Bandara Lombok Minta Maaf Soal Parkir Rp360 Ribu, Sebut Tagihan Salah Alamat
Ahmad Yani, warga Kota Mataram, mengaku harus membayar parkir sebesar Rp360 ribu meskipun hanya memarkir mobil kurang dari satu jam.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) selaku pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jasa terkait parkir yang tembus Rp360 ribu kurang dari 1 jam.
"Berdasarkan penjelasan PT APS, biaya parkir Rp360.000 yang ditagihkan seharusnya adalah tarif kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut," terang General Manager Bandara Lombok, Stephanus Millyas Wardhana, Senin (30/6/2025).
Oleh karena itu, pihak PT Angkasa Pura Supports (APS) selaku pengelola parkir kendaraan di bandara telah mengembalikan uang parkir yang sebelumnya dibayarkan oleh pengguna.
PT APS juga telah memohon maaf kepada pemilik kendaraan atau pengguna jasa tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, Branch Manager PT APS Kantor Cabang Lombok telah menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan," ujar Millyas.
Millyas mengatakan, InJourney Airports berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan dan masukan demi memastikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna jasa.
Sebagai informasi, bagi para pengguna jasa bandara yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan di Bandara Lombok dapat menghubungi layanan contact center di nomor telepon 172, email contact@injourneyairports.id atau via DM di akun Instagram @angkasapura_172.
Baca juga: Geopark Rinjani Dinilai Ulang, Kolaborasi Daerah Jadi Sorotan
Sebelumnya, sejumlah pengguna jasa Bandara Internasional Lombok mengeluhkan sistem pembayaran parkir yang dinilai janggal dan merugikan.
Salah satunya dialami oleh Ahmad Yani, warga Kota Mataram, yang mengaku harus membayar parkir sebesar Rp360 ribu meskipun hanya memarkir mobil kurang dari satu jam.
Yani menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/6/2025) malam saat ia dijemput keluarganya di area kedatangan Bandara Lombok.
Ia memilih membayar parkir menggunakan sistem QRIS, namun terkejut saat mendapati nominal yang harus dibayar mencapai ratusan ribu rupiah
“Pas saya cek kembali, harusnya saya hanya bayar Rp7.500. Tapi sistem menampilkan tagihan Rp360 ribu. Petugas loketnya juga bingung, katanya ini karena sistem. Saya tanya apakah uang kelebihan bisa dikembalikan, jawabannya harus buat laporan dulu,” kata papar Yani.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.