Bansos 2025

Cara Cek BSU Kemnaker Juli 2025 dengan NIK: Panduan Lengkap dan Solusi Jika Bantuan Belum Cair!

Cek BSU Kemnaker 2025 cukup pakai NIK. Simak langkah cek bantuan dan solusi jika dana belum cair ke rekening Anda.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id
CEK BSU - Laman bsu.kemnaker.go.id cek status BSU 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kemnaker kembali dicairkan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

Cara mengeceknya pun mudah, cukup gunakan NIK melalui situs resmi Kemnaker.

Namun, jika dana belum juga cair, ada solusi dan langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasinya.

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. 

1. Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin bantuan ini tepat sasaran, sehingga semua proses verifikasi dan validasi terus dilakukan sehingga pencairan BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap.

2. Verifikasi dan validasi data masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini agar sesuai dengan kriteria calon penerima yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Masalah teknis di bank penyalur. Jika data rekening tidak aktif atau tidak cocok dengan nama di NIK, bank (Himbara) perlu memverifikasi ulang sebelum mentransfer dana.

4. Pemadanan data lintas instansi. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses pemadanan data dari database nasional dan penerima bansos lain (PKH, BPUM, Prakerja) selesai, agar bantuan tepat sasaran.

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair di Mandiri

Syarat menerima BSU adalah pekerja berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Syarat lain menerima BSU adalah pekerja mendapat gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima BSU bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jika pekerja dinyatakan lulus sebagai penerima BSU, mereka akan mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved