Wisatawan di Pusuk Sembalun Resah dengan Tarif Parkit Tak Ada Karcis
Para jukir kerap meminta sejumlah uang kisaran Rp3 ribu hingga Rp10 ribu, namun tidak memberikan bukti karcis.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, NTB - Wisatawan yang mengunjungi Taman Wisata Puncak Sembalun, Lombok Timur resah dengan keberadaan dugaan juru parkir (jukir) ilegal tanpa karcis.
Para jukir kerap meminta sejumlah uang kisaran Rp3 ribu hingga Rp10 ribu, namun tidak memberikan bukti karcis.
“Aneh sih, di setiap wisata kalau masuk bayar kan ada karcisnya, kalau disini nggak ada, penjaga yang dipintu masuk hanya meminta uang Rp10 ribu per orang, setelahnya ndak ada karcis yang diberikan,” ucap salah satu pengunjung Yami Ulandari setelah dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Begitupun dengan uang parkir, untuk speda motor pengunjung dibebankan pembayaran hingga Rp3 ribu, sedang pengguna kendaraan roda 4 bayar Rp5-10 ribu.
Kondisi pembayaran yang dipungut oleh oknum pengelola ini dibenarkan pula oleh Ketua Pokdarwis Sembalun, Dedi Supratman.
“Sebenernya untuk pungli bisa dikatakan benar, memang di sana (taman wisata pusuk sembalun) ada kesepakatan, pengelolaannya 60 persen warga Sembalun dan 40 persen warga di Pesugulan,” kata Dedi.
Ia menilai praktek pengelolaan parkir di tempot itu layaknya hukum rimba, hanya orang-orang yang menguasai tanpa diatur oleh pemerintah.
Baca juga: Pemda Lombok Tengah Akan Bebaskan 1,7 Hektar untuk Lahan Parkir RSUD Praya
Dedi berkeinginan utuk meprotes praktek jukir tersebut, namun ia menahan diri karena takut akan peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya, seperti pengancaman.
“Jadi pengelolaannya di sana ya yang menguasai itu yang diuntungkan, bahkan dari orang lokal (warga sembalun) saja tetap dimintai bayar kalau mau masuk di tempat tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, diyakininya, ada perjanjian yang sudah disepakati antara Dinas Pariwisata Lombok Timur dengan sejumlah orang yang dipercaya di taman wisata pusuk sembalun.
“Tapi kalau untuk uang retribusi masuk kemana ini saya tidak mau komentari, intinya sudah ada perjanjiannya,” singkatnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat meminta pelaku wisata yang mendapatkan perlakuan pungutan liat jukir ilegal, untuk segera melapo ke pihak berwenang.
“Kalau ada semacam itu, fotokan saja, rekam tunjukan wajahnya dan laporkan, jangan sampai ada pungli semacam itu” singakt Widayat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.