Curi Dua Laptop Mahasiswa, Pria Lombok Tengah Ditangkap Polsek Mataram
Pelaku masuk dalam keadaan kamar kos terkunci masuk melalui jendela kemudian mengambil barang milik korban.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - LIS (35) pria asal Lombok Tengah ditangkap kurang dari 24 jam oleh Tim Opsnal Polsek Mataram atas kasus pencurian dua laptop mahasiswa di kos-kosan pada Kamis, (26/06/2025) sekitar 15.00 wita.
"Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku kurang 24 jam setelah korban NR, (20) Mahasiswa, Bima melaporkan ke Polsek Mataram ", ucap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH dalam keterangan resminya, Jumat, (27/06/2025).
Terduga LIS beraksi di kamar kos di Lingkungan Punia, Mataram. Pelaku masuk dalam keadaan kamar kos terkunci masuk melalui jendela kemudian mengambil barang milik korban yang ditaruh di dalam lemari pakaian dan diatas meja belajar, korban sedang berada di kampus untuk mengikuti kuliah.
"Setelah pulang kuliah laptop milik korban dan milik temannya sudah tidak ada di tempat atau hilang,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Izinkan Pelaku Wisata di Luar Ekas Membawa Tamu dengan Catatan
Lanjut Kapolsek menjelaskan, dua buah laptop merk HP warna Silver dan merk Acer warna silver mengakibatkan korban dan temannya mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.
"LIS merupakan residivis kasus yang sama menurut keterangan terduga datang untuk mencari temannya yang ngekos bersebelahan namun saat itu sudah pindah kemudian timbul niat masuk ke kamar kos korban,” terangnya
Dari serangkain penyelidikan, pelaku ditangkap di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap beserta barang bukti untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.