Pengantin Viral

Kronologis Pernikahan Janda 3 Kali di Lombok Tengah, Berakhir Cerai hingga Ganti Rugi Mahar

Penyerahan uang ganti rugi dan talak cerai dilakukan pada saat proses mediasi di rumah pengantin laki-laki di Desa Montong Tangi, Lombok Timur.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENGANTIN JANDA - Kolas foto prosesi Nyongkolan pengantin janda mengaku gadis di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025). Kini pernikahan mereka berakhir talak cerai & wajib ganti rugi sebesar Rp 42 juta. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pernikahan Nurdiana dengan Rodi Handika kini berakhir kandas setelah Nurdiana yang sebelumnya mengaku gadis ternyata seorang perempuan yang beberapa kali menjanda.

Nurdiana merupakan warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah sedangkan Rodi Handika asal Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. 

Rodi Handika kini telah mentalak cerai Nurdiana setelah merasa ditipu atas status pernikahan Nurdiana. Bukan hanya itu, keluarga pengantin perempuan juga telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 42 juta kepada pengantin laki-laki. 

Penyerahan uang ganti rugi dan talak cerai dilakukan pada saat proses mediasi di rumah pengantin laki-laki di Desa Montong Tangi, Lombok Timur, Rabu (26/6/2026). 

Atas kejadian ini, Kepala Desa Bakan Lombok Tengah, Jefry Ananta telah memanggil kepala Dusun (Kadus) Sangkor dan keluarga pengantin yang viral. 

Jefry Ananta kepada Tribun Lombok menceritakan kronologis hingga akhirnya terjadi proses akad nikah dan tradisi Nyongkolan. 

Jefry menyampaikan bahwa Kadus Sangkor telah mengakui bahwa terjadinya pernikahan tersebut adalah kesalahan dan keteledorannya dia. 

"Memang data yang muncul di Desa adalah yang masih gadis. Dokumen itu yang dia bawa ke pengantin laki-laki di Lombok Timur masih tertulis gadis. Statusnya di data itu masih menikah sehingga pengantin laki-laki percaya bahwa dia gadis," jelas Jefry. 

Jefry mengungkapkan, Rodi Handika dan Nurdiana telah lama berpacaran namun long distance relationship (LDR) karena pengantin laki-laki sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. Sementara sang perempuan masih tetap di Lombok. 

lanjut Jefry, Nurdiana juga sering dikirimkan uang bulanan oleh pacarnya sehingga terjadi pernikahan kemarin. Mereka merasa saling mencintai. 

Jefry menerangkan, berdasarkan dari keterangan kadus, Nurdiana menikah dua kali sebenarnya bukan tiga kali sebagaimana beredar di media sosial. 

"Pertama dia menikah dengan sepupunya di Desa Selebung. Kemudian ia menikah dengan suami sebelumnya ke Lombok Timur. Pernikahannya yang ini adalah ketiga kalinya," jelas Jefry.

Baca juga: Cerita Tim SAR Evakuasi Wisatawan Terjatuh di Rinjani, Bermalam Bersama Mayat di Kedalaman 600 Meter

 Jefry menyampaikan, uang ganti rugi tersebut berupa uang pisuke sebanyak Rp25 juta dan maharnya seberat 16 gram ema. Sementara biaya akad dan resepsi tidak diminta ganti rugi. 

Lebih lanjut Jefry menerangkan, selama proses akad nikah hingga resepsi dan Nyongkolan, pihaknya merasa tidak dilibatkan. 

"Artinya misalkan dari pihak perempuan koordinasi dulu dengan kami pemerintah Desa  tidak ada sama sekali kami dilibatkan," jelas Jefry. 

Kini, akibat kericuhan Nyongkolan antara Nurdiana dan Rodi Handika, salah seorang warga melapor ke Polsek Janapria karena didorong hingga jatuh tersungkur. 

"Tapi kemudian kami sarankan kepada pihak Bhabinkamtibmas dan pak kadus dan keluarga agar menempuh jalur Damai karena memang masih satu keluarga," demikian Jefry. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved