Plh Sekda NTB
Gubernur NTB Lalu Iqbal Resmi Tunjuk Mohammad Faozal sebagai Plh Sekda
Lalu Iqbal esmi menunjuk, Lalu Mohammad Faozal sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal resmi menunjuk, Lalu Mohammad Faozal sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno membenarkan ihwal penunjukan tersebut. Ia mengatakan, masa kerja Plh ini hanya tujuh hari kerja terhitung 25 Juni - 4 Juli 2025.
"Baru saja pak gubernur sudah menunjuk dan menetapkan Plh Sekda diambil dari salah satu Asisten di Pemprov, yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan atas nama Lalu Mohammad Faozal," kata Yiyit sapaan karibnya, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut Yiyit mengatakan, selama jabatan Sekda diisi Plh, maka Gubernur akan mengajukan nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
"Mudah-mudahan sebelum tujuh hari atau sebelum berakhir masa kerja Plh, sudah ada penetapan Pj. Sehingga tidak perlu memperpanjang jabatan Plh," kata mantan Kadis Pemuda dan Olahraga itu.
Ia mengatakan, tugas Plh Sekda tidak jauh berbeda dengan Sekda definitif, hanya saja kewenangannya terbatas. Namun ini perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi dan pembangunan tetap berjalan.
Baca juga: Evakuasi Jenazah Juliana Berlangsung Dramatis, Kabut Tebal Selimuti Puncak Rinjani
Sementara untuk seleksi terbuka calon Sekda, Yiyit belum mendapatkan arahan dari Gubernur. Ia mengatakan setelah proses pengangkatan Pj kemungkinan akan dilaksanakan seleksi terbuka untuk eselon II dan eselon I untuk jabatan Sekda.
Sebagai informasi Lalu Gita Ariadi secara resmi melepas jabatan Sekda pada, Selasa (24/6/2025). Ini ditandai dengan dilantiknya dia sebagai dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Gita semula akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda pada 1 Oktober lalu, bersamaan dengan usia pensiunnya. Tapi karena dia beralih sebagai pejabat fungsional di Kemendagri maka usia pensiunnya bertambah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.