Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga
Pemprov NTB akan memberikan diskon, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan diskon, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan, kebijakan ini dalam rangka turut berkontribusi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.
Salah satu caranya akan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin, yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran.
"Treatment ini arahan Gubernur untuk mengangkat kepatuhan pembayaran pajak PKB ini, dari sisi kepatuhan kita ubah pola dari tahun tahun sebelumnya," kata Fathurrahman, Selasa (24/6/2025).
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor ini rencananya akan dimulai 29 Juni mendatang, ditandai dengan launching yang akan dilakukan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.
Baca juga: Fraksi NasDem Ungkap Penyebab Capaian PAD Loteng Tak Menunjukkan Progres Signifikan
Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan apresiasi yang sangat menarik, apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA.
"Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini, masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelas Fathurrahman.
Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Berdasarkan data Bappenda jumlah kendaraan yang aktif sebesar 916 ribu kendaraan dari total 2 juta kendaraan roda dua dan empat di wilayah NTB.
Kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.
Sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat dengan menjadi wajib pajak yang taat.
Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.