SPMB Tahun 2025
Kemendikdasmen Kawal Transparansi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
Mendikdasmen menegaskan perlunya pendampingan, pemantauan, dan refleksi atas setiap tahapa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dirjen Gogot menegaskan apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama dengan inspektorat daerah akan melakukan investigasi. ”Jika ditemukan dugaan, silahkan melaporkan kecurangan tersebut kepada dinas pendidikan setempat, kami bersama-sama akan melakukan pendalaman terhadap masalah tersebut,” tegasnya.
”Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” tambah Dirjen Gogot.
Sebagai informasi, Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terlibat yakni dari unsur kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Adapun masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional.
”Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian,” jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.