Pencemaran Nama Baik

Pemuda Darul Muhajirin Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada keluarga besar Darul Muhajirin dan Gubernur NTB

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
LAPOR POLISI - Sekretaris Pemuda Darul Muhajirin Lalu Muhamad Abdul Bakir (kanan) menunjukkan bukti pelaporan ke Polda NTB tentang kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Lalu Muhamad Iqbal oleh pemilik akun Facebook 'Abiman Abiman', Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Organisasi Pemuda Darul Muhajirin resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama ‘Abiman Abiman’ ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (18/6/2025).

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada keluarga besar Darul Muhajirin dan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Sekretaris Pemuda Darul Muhajirin, Lalu Muhamad Abdul Bakir, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai langkah meredam emosi massa, menyusul munculnya unggahan di media sosial yang dianggap telah menghina orang tua Gubernur NTB serta menuduh keluarga besar Darul Muhajirin sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pelaporan ini karena terduga pelaku menyakiti seluruh keluarga besar Pemuda Darul Muhajirin. Narasinya di Facebook sangat tidak pantas diucapkan,”ujar Bakir saat ditemui usai menyerahkan laporan di Mapolda NTB.

Dalam unggahannya, akun ‘Abiman Abiman’ diduga menuliskan pernyataan yang dianggap provokatif, termasuk menyebut Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sebagai bagian dari golongan PKI serta menghina istri dan orang tua gubernur. Hal ini menimbulkan kemarahan di kalangan jamaah dan keluarga besar Darul Muhajirin, sebuah organisasi kemasyarakatan yang dikenal sebagai salah satu yang tertua di Lombok Tengah.

“Untuk meredam gejolak dan desakan dari seluruh elemen keluarga besar, maka kami melaporkan supaya dapat diselesaikan secara hukum,” tambahnya.

Baca juga: Potensi Banjir Bisa Terjadi hingga Bulan Agustus 2025, Sejumlah Daerah di Loteng Diminta Waspada

Laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor tanda bukti pengaduan: TBLP/267/VI/2025/Ditreskrimsus.

Menariknya, Bakir menegaskan bahwa langkah hukum ini murni merupakan inisiatif dari pihak keluarga dan tidak berkaitan langsung dengan jabatan Gubernur NTB.

“Ini murni laporan dari hati nurani kami. Orang tua kami telah dihina. Tidak ada sangkut pautnya dengan kepemimpinan Lalu Iqbal, tapi karena pemilik akun telah membawa-bawa nama keluarga kami dan menuduh yang tidak-tidak,” tegas Bakir.

Dalam laporannya, Pemuda Muhajirin membawa sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dugaan hinaan kepada keluarga Darul Muhajirin.

“Harapan kami semoga laporan ini cepat diproses, karena keluarga kami ini sudah sangat geram,” kata Bakri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved