Pengganti Sekda NTB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Beri Sinyal Angkat Sekda dari Luar Daerah

Lalu Iqbal menegaskan, pengangkatan Sekda nantinya harus didasari sistem meritokrasi untuk mencari pejabat yang terbaik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENGGANTI SEKDA - Sekda NTB Lalu Gita Ariadi saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (28/5/2025). Gubernur NTB Lalu Iqbal menegaskan, pengangkatan Sekda nantinya harus didasari sistem meritokrasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur NTB Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal memberi sinyal soal potensi mengangkat pejabat sekretaris daerah (Sekda) dari luar birokrat NTB.

Lalu Iqbal menegaskan, pengangkatan Sekda nantinya harus didasari sistem meritokrasi untuk mencari pejabat yang terbaik.

"Iya nanti kita cari pejabat yang terbaiklah nanti untuk menggantikan (Lalu Gita), yang paling baik untuk kepentingan meritokrasi," kata Iqbal. 

Ia mengaku, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB belum menerima secara resmi surat keputusan (SK), Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang diangkat menjadi dosen oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga saat ini pihaknya masih membiarkan Gita berkantor.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita terima, yang jelas dari Kemendagri belum selesai," kata Iqbal. 

Untik dikteahui, Lalu Gita Ariadi juga akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2025. 

Sejumlah nama calon pengganti mengemuka merujuk pada syarat minimal mengikuti seleksi Sekda NTB

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkap sejumlah syarat yang harus dipenuhi pejabat Pemprov apabila hendak mengikuti seleksi calon Sekda. 

Antara lain golongan ASN minimal IVD, usia maksimal 58 tahun, pendidikan minimal S1, serta pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan.

"Kalau kualifikasi lebih kepada syarat yang tadi," ucap Yiyit, sapaan karibnya, Senin (19/5/2025). 

Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon Sekda NTB Pengganti Lalu Gita Ariadi

Syarat tambahan lainnya, kata dia, yakni pernah menjabat eselon II atau kepala dinas atau kepala badan minimal tiga kali. 

Hal itu pun berlaku juga untuk pejabat dari kabupaten/kota atau pejabat pemerintah pusat apabila berminat mendaftar. 

Antara lain pernah menjabat direktur pada kementerian, asisten deputi, kepala balai besar, atau kepala lembaga vertikal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved