Pengganti Sekda NTB
Gubernur NTB Lalu Iqbal Beri Sinyal Angkat Sekda dari Luar Daerah
Lalu Iqbal menegaskan, pengangkatan Sekda nantinya harus didasari sistem meritokrasi untuk mencari pejabat yang terbaik
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur NTB Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal memberi sinyal soal potensi mengangkat pejabat sekretaris daerah (Sekda) dari luar birokrat NTB.
Lalu Iqbal menegaskan, pengangkatan Sekda nantinya harus didasari sistem meritokrasi untuk mencari pejabat yang terbaik.
"Iya nanti kita cari pejabat yang terbaiklah nanti untuk menggantikan (Lalu Gita), yang paling baik untuk kepentingan meritokrasi," kata Iqbal.
Ia mengaku, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB belum menerima secara resmi surat keputusan (SK), Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang diangkat menjadi dosen oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga saat ini pihaknya masih membiarkan Gita berkantor.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita terima, yang jelas dari Kemendagri belum selesai," kata Iqbal.
Untik dikteahui, Lalu Gita Ariadi juga akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2025.
Sejumlah nama calon pengganti mengemuka merujuk pada syarat minimal mengikuti seleksi Sekda NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkap sejumlah syarat yang harus dipenuhi pejabat Pemprov apabila hendak mengikuti seleksi calon Sekda.
Antara lain golongan ASN minimal IVD, usia maksimal 58 tahun, pendidikan minimal S1, serta pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan.
"Kalau kualifikasi lebih kepada syarat yang tadi," ucap Yiyit, sapaan karibnya, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon Sekda NTB Pengganti Lalu Gita Ariadi
Syarat tambahan lainnya, kata dia, yakni pernah menjabat eselon II atau kepala dinas atau kepala badan minimal tiga kali.
Hal itu pun berlaku juga untuk pejabat dari kabupaten/kota atau pejabat pemerintah pusat apabila berminat mendaftar.
Antara lain pernah menjabat direktur pada kementerian, asisten deputi, kepala balai besar, atau kepala lembaga vertikal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.