Berita Sumbawa
Pesan Ganja Via Online, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi
Pria di Sumbawa dibekuk polisi usai kedapatan membawa ganja yang dipesan lewat jual beli online
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang pria berinisial H (29) asal Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres narkoba Polres Sumbawa dari Bea Cukai Kabupaten Sumbawa.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kabupaten Sumbawa," ungkapnya pada Sabtu (14/6/2025)
Setelah serangkaian penyelidikan, pihakna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H di Jalan Raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
"Saat kami interogasi petugas di lokasi kejadian, H mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang diperoleh melalui transaksi jual beli online di platform sosial media yang berasal dari Bekasi," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Lombok Barat Pilih Sistem Masaro untuk Atasi Masalah Sampah
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu pocket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,53 Gram, satu unit Hp android, satu bungkus rokok Camel, satu unit motor honda scoopy, dan satu buah kardus paket.
"Itu yang kami temukan dan barang bukti tersebut sudah kami amankan," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.