Pemuda 19 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Kamar Kos

Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EFK (19), setelah diketahui menanam ganja

Editor: Laelatunniam
WARTA KOTA/ MUH AZZAM
TANAM GANJA : Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi menangkap pemuda berinisial EFK (19) usai kedapatan menanam ganja di pot dalam kamarnya. EFK diamankan pada Sabtu (13/4/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EFK (19), setelah diketahui menanam tanaman ganja di dalam kamar kosnya menggunakan pot.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2025), menyusul laporan dari warga yang mencurigai aktivitas EFK yang dinilai tidak wajar karena menanam tanaman mencurigakan di lingkungan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati EFK beserta sejumlah barang bukti, yakni dua pot besar dan empat pot kecil yang berisi tanaman ganja yang diduga sengaja dibudidayakan oleh pelaku di dalam kamarnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," kata Ipda Rolin Manulang, Selasa (15/4/2025).

Selain barang bukti tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir.

"Pelaku juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin.

Kata Rolin, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rolin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja dirumahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres metro bekasi tangkap mahasiswa tanam ganja di pot dalam kamarnya

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved